Kementerian ATR/BPN: Kita Mudahkan Pendaftaran Tanah

Pelayanan pertanahan dapat memberikan kemudahan dalam berinvestasi.

Jum'at, 15 Desember 2017 | 13:00 WIB
Kementerian ATR/BPN: Kita Mudahkan Pendaftaran Tanah
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil. (Sumber: Kementerian ATR/BPN)

Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus melakukan perubahan untuk mewujudkan Ease of Doing Business (EODB) atau kemudahan berbisnis di Indonesia. EODB telah menjadi prioritas pemerintahan Jokowi-JK. Berdasarkan data terakhir, Indonesia berada di peringkat 91 dalam kemudahan berbisnis.

"Kita melakukan perubahan dalam berbagai hal untuk memperbaiki pelayanan kita, seperti memudahkan pendaftaran tanah dan memudahkan kepemilikan sertifikat tanah," kata Sofyan, dalam konferensi Internasional yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI), di Hotel Bali Nusa Dua, Bali, Jumat (8/9/2017).

Dia menyampaikan agar pelayanan pertanahan dapat memberikan kemudahan dalam berinvestasi, harus dilaksanakan.

"Kita juga sudah memikirkan bahwa suatu saat nanti sertifikat tanah di perumahan tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan. Barangkali pengembangnya sendiri bisa mengeluarkan, kantor pertanahan hanya mengesahkan, sehingga dengan demikian semakin banyak kemudahan untuk masyarakat," jelas Sofyan.

Sofyan juga menuturkan, untuk lahan-lahan properti hendaknya memiliki juru ukur sendiri yang diotorisasi oleh Kementerian ATR/BPN,sehingga perusahaan real estate bisa mengukur sendiri lahan mereka.

"Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar Indonesia masuk peringkat 40 besar dalam kemudahan berbisnis," tutup Sofyan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BISNIS

TERKINI