Menteri ATR/BPN: Kita Wujudkan Kesejahteraan Petani

Di Pulau Jawa, penurunan luas sawah terjadi rata-rata sekitar 6.604 ha per tahun.

Selasa, 19 Desember 2017 | 14:00 WIB
Menteri ATR/BPN:  Kita Wujudkan Kesejahteraan Petani
Seminar Nasional Solusi Penyediaan Lahan untuk Kesejahteraan Petani Berkelanjutan di Pontianak, Sabtu (21/1/2017). (Sumber: Kementerian ATR/BPN)

Suara.com - Saat ini terdapat dua tantangan utama di bidang pertanian yang dihadapi Indonesia, yaitu maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian dan permasalahan kesejahteraan petani, dimana 55,5 persen rumah tangga petani di Indonesia merupakan petani gurem.

“Kini saatnya kita merespons secara cepat, efektif dan efisien, berbagai krisis dan tantangan pembangunan nasional di bidang pertanian, dalam rangka terus mewujudkan kedaulatan pangan nasional, dan peningkatan kesejahteraan petani secara berkelanjutan," demikian disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Erna Mochtar dalam Seminar Nasional Solusi Penyediaan Lahan untuk Kesejahteraan Petani Berkelanjutan di Pontianak, Sabtu (21/1/2017).

Data menunjukkan, telah terjadi penurunan luas sawah yang signifikan di Indonesia, dari 8,5 juta ha pada tahun 90-an menjadi 7,7 juta ha pada tahun 2013. Khusus di Pulau Jawa, penurunan luas sawah terjadi rata-rata sekitar 6.604 ha per tahun, sebagai akibat alih fungsi lahan salah menjadi kawasan industri, kawasan permukiman, serta pembangunan infrastruktur.

Adapun dalam upaya perwujudan kesejahteraan petani berkelanjutan, saat ini Indonesia juga masih menghadapi tantangan berupa ketimpangan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T). Ketimpangan dapat dilihat dari skema penguasaan dan pemilikan tanah, dimana komposisi 30 persen lahan di Indonesia yang dimiliki oleh masyarakat terdiri atas; 10 persen dikuasai badan hukum privat, 16 persen oleh perorangan, dan hanya 4 persen tanah yang dikuasai petani/gurem.

Kondisi kepemilikan lahan yang minim bagi kaum petani tersebut adalah hal yang ironis dalam menunjang kesejahteraannya.

Sebagai upaya merespons cepat tantangan tersebut, Erna menegaskan langkah-langkah strategis yang telah dan akan dilakukan melalui upaya penyediaan lahan dan pengembangan sistem penyajian data dan informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta kebijakan Kementerian ATR/BPN dalam mendukung pelestarian LP2B.

Secara garis besar, Erna mengemukakan 5 (lima) agenda kebijakan dalam pelestarian LP2B yang telah dan akan dijalankan secara konsisten dan kontinu. Pertama, penetapan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kedua, optimalisasi penggunaan lahan cadangan LP2B yang telah berhasil diidentifikasi untuk dimanfaatkan sebagai LP2B.

Ketiga, penerapan kebijakan insentif dan disinsentif pada kawasan-kawasan yang memiliki LP2B. Keempat, penguatan kelembagaan ekonomi petani, dan kelima, redistribusi tanah dengan cara pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta ha dan tanah terlantar seluas 0,4 juta ha yang akan menjadi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).

Sebagian lahan tersebut direncanakan untuk masyarakat sebagai lahan pertanian sesuai daya dukung dan RTRW.

“Solusi penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan antara lain dapat dilakukan dengan  pengendalian alih fungsi lahan pertanian dan perlindungan LP2B, melalui instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang terdiri atas peraturan zonasi, perizinan pemanfaatan ruang, insentif dan disinsentif penataan ruang serta pengenaan sanksi terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang,” tegas Erna.

suara hati ramadan 1445 H

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BISNIS

TERKINI