2 Pengusaha dari Samosir Merasakan Manfaat Miliki Sertifikat Tanah

Roni berharap, program PTSL ini bisa terus dilaksanakan.

Jum'at, 02 Agustus 2019 | 15:43 WIB
2 Pengusaha dari Samosir Merasakan Manfaat Miliki Sertifikat Tanah
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (Dok : Kementerian ATR/BPN).

Suara.com - Masrida (49) dan Roni (52), warga Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, telah merasakan manfaat sertifikat tanah yang mereka terima melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Surat tanah ini memang merupakan barang berharga dan penting bagi banyak orang.  

Menurut kesaksian Masrida, dulu dia memiliki usaha home stay kecil-kecilan bernama Thyesza. Namun setelah memiliki sertifikat tanah, dia ingin mengembangkan usahanya menjadi Hotel Thyesza.

“Setelah saya mengagunkan sertifikat tanah ke bank. Saya mendapatkan modal pertama Rp 10 juta, dan dari dana tersebut, saya bisa membangun hotel untuk para wisatawan yang berkunjung ke Samosir," sahut Masrida.

Dengan luas tanah yang kurang lebih mencapai setengah hektare atau 5.000 meter persegi, Masrida bercerita bahwa omset yang dihasilkan untuk usahanya tersebut dalam jangka waktu 1 tahun bisa mencapai Rp 200 juta.

“Saya bisa balik modal, bahkan mendapatkan keuntungan yang besar dari mengagunkan sertifikat saya ke bank. Hingga saat ini, saya bisa mendapat kepercayaan dari bank dan memperoleh modal sebesar Rp 2 miliar," ungkapnya.

Berbeda dengan cerita Masrida, Roni memulai usahanya, yaitu membuat suvenir ukiran. Dia mengagunkan sertifikat tanahnya ke bank sekitar 2 tahun yang lalu.

"Bagi saya, sertifikat ini sangat menguntungkan  dan membantu saya dalam bermodal usaha,” ucap Roni.

Roni yang berbangga hati bisa membuat usaha dengan sertifikat tanah,  antusias mengajak warga Kabupaten Samosir dan seluruh masyarakat Indonesia untuk segera mendaftarkan tanahnya.

"Mumpung ada program dari Pak Jokowi, bisa mendaftarkan tanah secara gratis. Jadi marilah kita bergabung untuk mengurus sertifikat tanah,” ajaknya dengan semangat.

Roni berharap, program PTSL ini bisa terus dilaksanakan, agar masyarakat selain bisa mendapatkan modal untuk membuat usaha, juga dapat melegalkan hak atas tanahnya.

Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI