Perubahan Lanskap Tanah Indonesia Dorong Penyempurnaan UUPA

Penyusunan RUU Pertanahan telah melalui proses yang panjang.

Jum'at, 02 Agustus 2019 | 15:57 WIB
Perubahan Lanskap Tanah Indonesia Dorong Penyempurnaan UUPA
Goes to Campus di Universitas Diponegoro dari Kementerian ATR/BPN , Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/7/2019). (Dok : Kementerian ATR/BPN).

Suara.com - Berubahnya lanskap pertanahan Indonesia yang semakin rumit, mendorong pemerintah untuk menyempurnakan Undang-undang Pertanahan Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 melalui pembentukan RUU Pertanahan. Draf yang sudah dibagikan ke publik per 22 Juni 2019 dinilai belum mengakomodir kebutuhan masyarakat.

Hal itu ditegaskan, Herman Khaeron, Ketua Panja RUU Pertanahan, atas tudingan dari berbagai media dan para pihak yang menuntut agar RUU Pertanahan ditunda.

"RUU ini secara khusus memberi perhatian atas ketersediaan tanah untuk pertanian, reforma agraria, tanah objek reforma agraria (TORA), dan redistribusi tanah melalui keberadaan lembaga bank tanah,” ucapnya, dalam acara Kementerian ATR/BPN Goes to Campus di Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/7/2019).

Ia menjelaskan, penyusunan RUU Pertanahan telah melalui proses yang panjang.

“RUU ini dibahas secara terbuka. Betul pembahasan dilakukan secara tertutup, tetapi terhadap hasil dan substansi, kami terbuka, supaya mendapat masukan dan pandangan dari seluruh kalangan,” ujar Herman.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto, yang mewakili Menteri ATR/Kepala BPN, mengatakan, pembentukan bank tanah menjadi penting untuk menjamin ketersediaan tanah bagi penerus bangsa, meskipun saat ini peraturannya sedang disusun.

Dengan bank tanah, artinya negara punya tanah, sehingga jika ingin membuat perumahan rakyat, fasilitas umum dan lainnya akan menjadi mudah.

“Harga tanah semakin naik dengan banyaknya spekulan tanah yang bermunculan, sehingga masyarakat Indonesia kesulitan membeli rumah. Pembentukan bank tanah menjadi sangat penting untuk menjamin ketersediaan tanah bagi generasi yang akan datang,” ujarnya.

Bank tanah dan reforma agraria adalah dua hal yang berbeda. Bank tanah adalah badan yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan kegiatan perolehan, pengelolaan, penyediaan tanah, secara nasional dan terpadu, dalam rangka untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan dan pemerataan ekonomi.

Sedangkan, reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan, melalui penataan aset yang disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI