Ditjen Perhubungan Udara Gunakan Portal untuk Wujudkan e-Government

Ditjen Hubud mempunyai tugas dan fungsi yang penting.

Jum'at, 01 Maret 2019 | 13:19 WIB
Ditjen Perhubungan Udara Gunakan Portal untuk Wujudkan e-Government
Dirjen Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti. (Dok: Kemenhub)

Suara.com - Saat ini, perkembangan teknologi di dunia semakin maju. Memasuki era digital berbasis teknologi 4.0 diperlukan pemahaman, pengertian dan antisipasi ketertinggalan teknologi di masa depan.

Dalam "Indonesia Industrial Summit", yang diselenggarakan 4 April 2018, pemerintah telah meluncurkan “Making Indonesia 4.0”, untuk mewujudkan dan membangun Indonesia ke era baru, yaitu era digital.

Sebagai bagian dari pemerintah, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turut berpartisipasi dalam mendukung program yang telah ditetapkan sebagai agenda nasional ini. Untuk itu, Ditjen Hubud telah menggelar kegiatan sosialisasi "Portal Perhubungan Udara", yang memiliki fungsi integrasi data administrasi, data teknis dan data keselamatan penerbangan.

Hal ini merupakan tindak lanjut keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KP 17 Tahun 2019 tentang Penetapan dan Pemanfaatan Bersama Portal Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Dirjen Hubud, Polana B. Pramesti, menjelaskan, Ditjen Hubud mempunyai tugas dan fungsi yang penting, yaitu melayani jasa transportasi udara.

“Untuk itu, dalam menyelenggarakan transportasi udara, penting bagi kami untuk selalu mampu menjawab setiap perubahan, khususnya ketika bentuk kegiatan dialihkan ke bentuk komputerisasi berbasis digital,” tuturnya.

Sejak 2006, Ditjen Hubud telah mempunyai website https://hubud.dephub.go.id yang merupakan cikal bakal pertumbuhan dan perkembangan aplikasi serta sistem informasi di lingkungan Ditjen Hubud. Website tersebut merupakan salah satu yang melatarbelakangi lahirnya Portal Perhubungan Udara, yaitu Integrated Managemant Safety Information System (IMSIS), yang dapat diakses melalui https://imsis-djpu.dephub.go.id.

Menurut Polana, integrasi data sangat diperlukan untuk menunjang fungsi pelayanan kepada stakeholder perhubungan udara, seperti maskapai penerbangan, bengkel pesawat dan lainnya. Integrasi data diperlukan juga sebagai fungsi kontrol dan monitoring, serta fungsi pengambilan keputusan dari manajemen di kantor pusat maupun Otoritas Bandar Udara (OBU) dan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) sehingga akan didapat data yang cepat, akurat, informatif dan transparan.

"Sistem ini merupakan jawaban terhadap tantangan digitalisasi untuk mendukung dalam mewujudkan penyediaan data dan informasi yang akurat dan terpercaya. Portal ini mengintegrasikan 3 data yaitu data administrasi, data teknis dan data keselamatan penerbangan," ujar Polana.

"Untuk itu perlu konsistensi sistem tersebut dalam memberikan data dan informasi yang terkini melalui kontribusi semua pihak. Dukungan dari semua pegawai di lingkungan Ditjen Hubud sangat diperlukan, demi mewujudkan penyediaan data dan informasi yang akurat dan terpercaya," lanjutnya lagi.

Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI