Suara.com - Kementerian Perhubungan menetapkan standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Standar tersebut ditetapkan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap masyarakat.
Ini Standar Layanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal
Standar diberlakukan untuk keselamatan masyarakat.
Fabiola Febrinastri Suara.Com
Jum'at, 01 Maret 2019 | 15:59 WIB
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
BERITA TERKAIT
17 Bandara Indonesia Berstatus Internasional, Ini Daftar Lengkap dan Tatanan Penerbangannya
26 April 2024 | 16:33 WIB WIBREKOMENDASI
LIFESTYLE
Tengku Firmansyah dan Keluarga Pindah ke Kanada, Berapa Kisaran Biaya Hidup di Sana?
26 April 2024 | 16:08 WIB WIBTERKINI