Drone Tak Boleh Beroperasi Lebih dari Ketinggian 150 Meter

Untuk keamanan, pemerintah melakukan penataan pengoperasian.

Rabu, 06 Maret 2019 | 12:51 WIB
Drone Tak Boleh Beroperasi Lebih dari Ketinggian 150 Meter
Demi keamanan, drone tak boleh dioperasikan lebih dari 150 m. (Dok: Kemenhub)

Suara.com - Penggunaan pesawat udara tanpa awak atau drone kini telah berkembang ke area sipil untuk aktivitas bisnis dan hobi. Saat ini, pemerintah melakukan penataan pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara Indonesia.

Penataan yang termuat dalam PM 180 TAHUN 2015, sebagaimana diubah terakhir dalam PM 47 tahun 2016 tersebut bertujuan untuk tetap terjaganya keselamatan penerbangan dari kemungkinan bahaya yang ditimbulkan akibat menabrak drone.

Dalam salah satu penataannya, drone tidak boleh dioperasikan pada ketinggian lebih dari 150 meter (500 ft). Artinya, penggunaan drone sebagai aktivitas bermain dan hobi hanya dibolehkan terbang di bawah 150 meter.

Adapun untuk aktivitas bisnis, jika ingin terbang di atas 150 m harus mendaftarkan drone dan pilotnya, serta mengajukan izin terbang ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Mari bersama menjaga tanggung jawab dalam penggunaan drone dan jadikan pengoperasiannya tetap #SelamatAmanNyaman #Selamanya.

Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI