Soal Larangan Terbang Boeing 737-8 Max, Ini Kata Kemenhub

Sepanjang larangan terbang tersebut, Kementerian Perhubungan akan melakukan inspeksi.

Rabu, 13 Maret 2019 | 17:58 WIB
Soal Larangan Terbang Boeing 737-8 Max, Ini Kata Kemenhub
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti menggelar konferensi pers terkait larangan terbang pesawat Boeing 737-8 Max di Indonesia. (Dok : Kemenhub)

Suara.com - Pada Minggu (10/3/2019) telah terjadi kecelakaan pesawat Boeing 737-8 Max milik maskapai penerbangan Ethiopian Airlines ET302. Melihat hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti memutuskan untuk mengeluarkan larangan terbang sementara (temporary grounded) pesawat Boeing 737-8 Max.

Sepanjang larangan terbang tersebut, Kementerian Perhubungan akan melakukan inspeksi. Inspeksi ini sudah berlangsung sejak 12 Maret 2019.

"Larangan terbang sementara ini bukan merupakan bentuk sanksi, melainkan tindakan pencegahan dengan berbasis kepada pertimbangan safety agar dapat dilakukan inspeksi terhadap pesawat terbang tersebut," tegas Polana.

Polana juga mengucapkan turut berduka cita atas kejadian tersebut. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan KNKT untuk membantu melakukan investigasi terkait kecelakaan tersebut.

"Kami dari Ditjen Perhubungan Udara secara langsung telah menyampaikan ucapan bela sungkawa kepada CAA Ethiopia dan menyatakan siap mendukung proses investigasi kecelakaan pesawat ET302. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan KNKT. Kami akan mengirimkan tim ke Addis Ababa untuk mendukung investigasi kecelakaan tersebut jika ada permintaan dari CAA," ujar Polana.

Polana menambahkan bahwa Ditjen Perhubungan Udara telah dan terus berkomunikasi dengan FAA dan manufaktur (Boeing Co.) dalam menindaklanjuti hasil inspeksi terkait penerapan larangan terbang sementara. Ditjen Hubud juga terus berkoordinasi dengan KNKT dan operator penerbangan Indonesia terutama terkait dengan implikasi dari pelarangan terbang sementara.

"Temporary grounded ini dilakukan untuk menginspeksi secara detail pesawat Boeing 737-8 Max yang ada di Indonesia agar laik terbang (airworthy). Hal ini untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia, mengingat saat ini di Indonesia beroperasi 11 pesawat tipe Boeing 737-8 Max yang dioperasikan oleh maskapai Lion Air sebanyak 10 unit dan maskapai Garuda Indonesia sebanyak 1 unit," jelas Polana.

Larangan terbang sementara ini diberlakukan selama 1 (satu) minggu untuk proses inspeksi detail oleh inspektur penerbangan. Tindakan selanjutnya akan dilakukan sesuai pertimbangan hasil inspeksi dan informasi dari FAA sebagai otoritas penerbangan sipil negara pembuat pesawat terbang tersebut. Saat ini sudah 29 negara yang melakukan temporary grounded kepada Boeing 737-8 Max.

Langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sejak diberlakukannya larangan terbang sementara tanggal 12 Maret 2019 adalah dengan melakukan inspeksi secara detail kepada pesawat Boeing 737-8 Max milik Garuda Indonesia, dan saat ini masih berlanjut inspeksi terhadap Boeing 737-8 Max yang dioperasikan oleh Lion Air. Pemeriksaan yang dilakukan mengacu kepada persyaratan yang disebutkan dalam surat grounded dari Ditjen Perhubungan Udara.

Terkait kebijakan diberlakukannya temporary grounded kepada stakeholders, untuk Garuda Indonesia yang memiliki 1 pesawat Boeing 737-8 Max melayani rute penerbangan CGK-HKG-CGK-SIN-CGK, selama inspeksi akan menggunakan pesawat B738. Sedangkan untuk Lion Air, 7 unit pesawat Boeing 737-8 Max digunakan untuk charter ke Cina, Jeddah dan Madinah. Selama inspeksi, pesawat rute Jakarta-China akan diganti menggunakan pesawat B737-900, sedangkan untuk rute Jeddah-Madinah menggunakan pesawat A330.

Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI