Indonesia Resmi Larang Boeing 737 MAX 8 Terbang Tanpa Batas Waktu

Polana mempertimbangkan terpenuhinya keselamatan penerbangan.

Kamis, 14 Maret 2019 | 16:23 WIB
Indonesia Resmi Larang Boeing 737 MAX 8 Terbang Tanpa Batas Waktu
Boeing 737 MAX 8. (Wikimedia Commons/Sergey Ryabtsev)

Suara.com - Indonesia resmi melarang pesawat jenis Boeing 737 MAX 8. Larangan terbang itu tanpa batas waktu.

Dalam keterangan persnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat terbang Boeing 737 MAX 8 yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia, berlaku sejak tanggal 14 Maret 2019.

"Langkah ini ditempuh memperhatikan Continuous Airworthiness Notification to the International Community (CANIC) yang diterbitkan oleh FAA pada tanggal 13 Maret 2019 perihal Updated information regarding FAA continued operations safety activity related to the Boeing Model 737-8 and 737-9 (737 MAX) fleet dari Federal Aviation Administration," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti.

Polana menjelaskan larangan beroperasi ini berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut. Polana mempertimbangkan terpenuhinya keselamatan penerbangan.

“Demi terpenuhinya keselamatan penerbangan di Indonesia, kami memutuskan untuk melarang terbang seluruh pesawat Boeing 737 MAX 8 yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia, berlaku sejak tanggal 14 Maret 2019”, tegas Polana.

Larangan beroperasi ini dikecualikan bagi penerbangan B737 MAX 8 yang bertujuan non-komersial dan tidak membawa penumpang. Selain itu untuk ferry flight dalam rangka kembali ke lokasi perawatan atau penyimpanan pesawat terbang.

“Bagi kami, keselamatan merupakan no go item, yang tidak dapat ditawar,” tutup Polana.

Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI