Soal Stiker Capres, Jokowi Paling Banyak Melanggar

Pemasangan stiker Capres di angkutan umum adalah melanggar undang-undang

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 09 Desember 2018 | 10:22 WIB
Soal Stiker Capres, Jokowi Paling Banyak Melanggar
Stiker Jokowi di angkot yang beroperasi di Tangerang Selatan. (Foto: Bantenhits.com/Ade Indra Kusuma)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menindak 26 pelanggaran bersifat administratif berupa pemasangan stiker bergambar calon presiden pada angkutan kota atau angkot yang beroperasi di Tangsel. Seluruh pelanggaran tersebut didominasi stiker Calon Presiden atau Capres Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, dominasi pelanggaran yang dilakukan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin terjadi di Kabupaten Serang. Bawaslu setempat menyatakan pasangan Jokowi-Ma’ruf unggul dalam hal pelanggaran dengan meraih angka 96 persen.

"Pelanggaran yang ada di Bawaslu Tangsel dari awal sampai hari ini ada 26 ya. Baik itu temuan atau laporan dari masyarakat. Semuanya masih bersifat administratif saja belum ada pidana Pemilu," ujar Acep, seperti dilansir Bantenhits.com, Sabtu (8/12/2018)

Menurut Acep, dari seluruh pelanggaran tersebut, kebanyakan adalah angkutan umum yang memasang stiker bergambar salah satu capres. Bawaslu bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel pun sudah melakukan penertiban kepada seluruh angkot di Tangsel.

Diketahui pemasangan stiker di angkutan umum melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Acep mengatakan, pemasangan stiker yang melanggar undang-undang itu dilakukan oleh pemilik angkot.

"Sudah ditertibkan, artinya dicopotin. Tidak ada sanksi, sanksinya itu pencopotan. Tidak boleh di kendaraan umum. Mengapa kita melibatkan Dishub, karena di UU nomor 22 tentang lalu lintas itu kan tidak boleh," paparnya.

Pemasangan atribut kampanye boleh ditempel di kendaraan jika milik pribadi bukan di kendaraan umum. Seperti bahan kampanye yang tidak melebihi harga Rp 60 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI