Tersangka Perusak Atribut Partai di Pekanbaru Ternyata 3 Orang, Tapi...

"Kita tetapkan tiga tersangka, HS Jalan Sudirman. Kemudian Ks dan MW di Jalan Tenayan Raya,"

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 17 Desember 2018 | 15:57 WIB
Tersangka Perusak Atribut Partai di Pekanbaru Ternyata 3 Orang, Tapi...
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyayangkan insiden perusakan atribut partai saat ia berkunjung ke Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (15/12/2018). [Sarman]

Suara.com - Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prhastopo mengatakan, Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka perusak atribut partai.

Uniknya, perusak atribut Partai Demokrat hanya ditetapkan satu orang yakni atas nama Hedry Swanto. Sedangkan dua tersangka lain adalah perusak atribut Partai Demokrasi Indoensia Perjuangan (PDIP).

"Sudah kita lakukan proses penyidikan, sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Pekanbaru," kata Widodo seperti dilansir Riauonline.co.id di Pekanbaru Senin (17/12/2018).

Selain menetapkan Hedry Swanto sebagai tersangka, Kapolda menyebut, jajarannya turut menetapkan dua tersangka perusakan atribut partai lainnya.

Bedanya, dalam perkara ini kedua tersangka berinisial KS dan MW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perusakan atribut PDIP di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru.

Ketiga tersangka dari dua perkara ini, kata Kapolda, seluruhnya ditangani Polresta Pekanbaru dan dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo 406 tentang pengrusakan.

"Dari dua kasus itu, dua TKP (tempat kejadian perkara) itu. Kita tetapkan tiga tersangka. HS Jalan Sudirman. Kemudian Ks dan MW di Jalan Tenayan Raya," jelas Widodo.

Dengan penetapan para tersangka tersebut, Kapolda menyatakan kasus atribut partai di Pekanbaru dianggap selesai oleh Polda Riau.

"Kenapa saya katakan selesai? Karena Polri, dalam hal ini Polresta Pekanbaru sudah bekerja. Menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.

Lebih jauh, ia juga memerintahkan kepada jajarannya untuk mempercepat proses penyidikan dan proses pelimpahan ke Kejaksaan.

suara hati ramadan 1445 H

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI