3 Syarat Khusus yang Harus Dipenuhi KPU Jelang Pemilu 2019

"Sampai dengan tahap ini logistik kotak suara, bilik suara, tinta ini sudah siap,"

Selasa, 18 Desember 2018 | 15:22 WIB
3 Syarat Khusus yang Harus Dipenuhi KPU Jelang Pemilu 2019
Ketua KPU Ketua KPU, Arief Budiman di gedung DKPP. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Suara.com - Ketua Komisi Pemiliham Umum (KPU), Arief Budiman memastikan pihaknya telah siap menggelar pemilu. Kesiapan pesta demokrasi itu sudah mencapai 90 persen. Kesiapan KPU meliputi tiga hal.

"Tiga indikator apakah KPU sudah siap. Pertama orang-orangnya. Apakah strukturnya mulai dari KPU RI sampai dengan paling bawah sudah siap. Kalau kita lihat semua anggota KPU semuanya ada. Itu artinya siap," ujar Arief di gedung KPU, Selasa (18/12/2018).

Menurut dia, petugas KPU di tingkat kabupaten juga sudah memenuhi standar pelayanan yang layak. Walaupun masih perlu dilakukan perekrutan beberapa personil lagi.

Poin kedua adalah masalah anggaran. KPU mengaku anggaran negara yang telah digelontorkan sudah cukup. Untuk Pemilu 2019, KPU telah mengajukan permohonan kepada Kementrian Keuangan, di mana anggaran itu diminta sudah tersedia sejak Januari 2019.

Yang ketiga yakni masalah distribusi logistik. Sejauh ini distiribusi kotak suara hingga surat suara ke tiap wilayah sudah berjalan dengan baik, kata Arief.

Khusus untuk kebijakan baru KPU yakni penggunaan kotak suara berbahan kardus yang sempat menuai polemik juga sudah siap.

"Sampai dengan tahap ini logistik kotak suara, bilik suara, tinta ini sudah siap. Beberapa formulir dan surat suara memang produksinya baru akan dilakukan pada bulan Januari," jelasnya.

Dengan terpenuhinya tiga komponen ini, Arief memastikan, KPU siap menggelar pesta demokrasi di tahun 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI