Ketum PA 212 Jadi Tersangka, Begini Reaksi Kubu Jokowi

Moeldoko angkat bicara terkait penetapan tersangka Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif

Senin, 11 Februari 2019 | 10:03 WIB
Ketum PA 212 Jadi Tersangka, Begini Reaksi Kubu Jokowi
Wakil Ketua TKN Jokowi - Ma'ruf Amin, Moeldoko di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. (Suara.com/Walda)

Suara.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Moeldoko mengatakan, pihaknya mendukung proses hukum oleh polisi terkait penetapan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212, Slamet Ma'arif.

Diketahui, Slamet Ma'arif menyandang status tersangka terkait dugaan pelanggaran pemilu saat ia menyampaikan orasi di acara tabligh akbar di Solo Januari 2019 lalu.

Menurut Moeldoko, penetapan Slamet sebagai tersangka sesuai dengan aturan KPU soal pemilu.

"Kalau Bawaslu lihat ada satu pelanggaran ya itu otoritasnya KPU. Jadi gak ada kaitannya sama TKN," ujar Moeldoko di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).

Namun secara garis besar, pihaknya menyambut baik hasil penyelidikan polisi itu. Dia menegaskan terus mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita menghormati apa yang menjadi keputusan," katanya.

Sebelumnya, Slamet Ma'arif resmi menyandang status tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta, Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana pemilu tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU.

Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh pengacaranya, Slamet Mahendradatta. 'Benar sesuai surat panggilannya," ujar Mahendradatta seperti dikutip dari Beritajatim.com.

Penetapan tersangka Ketua Umum PA 212 itu juga dibenarkan oleh Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai.

Menurut Andy, penetapan tersangka terhadap Slamet Ma'arif berdasarkan gelar perkara untuk melihat dari semua alat bukti, keterangan saksi, termasuk hasil pemeriksaan yang bersangkutan.

Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI