Dituding Bohong Saat Debat Capres, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

Eggi membawa sejumlah video yang disebutnya sebagai barang bukti kebohongan Jokowi

Selasa, 19 Februari 2019 | 12:21 WIB
Dituding Bohong Saat Debat Capres, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu
Capres nomor urut 01 Joko Widodo dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto berjabat tangan seusai mengikuti debat capres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus kuasa hukum tim pembela ulama dan aktivis, Eggi Sudjana mewakili Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoax melaporkan Calon Presiden nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Eggi, kedatangannya ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan pernyataan Jokowi yang menurutnya telah memberikan keterangan palsu saat debat capres kedua yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta pada Minggu 17 Februari 2019.

"Koalisi ini menyepakati untuk melaporkan saudara Joko Widodo dalam perspektif secara hukum sebagai capres di dalam konteks debat. Dalam hal ini Jokowi telah memberikan keterangan palsu, jadi sebagai warga negara, dia terkena pasal 317 KUHP, kemudian dia terkena pasal 14 dan 15 dari UU nomor 1/1946 tentang menyampaikan berita bohong," ujar Eggi Sudjana di kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Ia menyebut, keterangan palsu yang disampaikan Jokowi pada saat debat capres di antaranya, yakni pernyataan soal total impor jagung pada tahun 2018 yakni 180 ribu ton. Sementara, kata Eggi, data sahih menunjukkan impor jagung semester satu yakni 331 ribu ton dan total impor jagung tahun 2018 sebesar 737.228 ton.

"Keterangan palsu yang dimaksud adalah dalam beberapa hal antara lain tentang impor jagung yang menyatakan 180 ribu ton, data dari BPS 700-an ribu. bedanya jauh sekali. Itu kan palsu," ucap dia.

Eggi Sudjana melaporkan Jokowi ke Bawaslu. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Eggi Sudjana melaporkan Jokowi ke Bawaslu. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Kemudian mengenai pernyataan Jokowi yang menyebut sejak 2015, tidak pernah terjadi kebakaran hutan. Padahal, katanya lagi, berdasarkan data pada tahun 2016 sampai 2018 telah terjadi kebakaran hutan lebih dari 30 ribu hektare lahan hutan.

"Yang mendasar lagi kebakaran hutan, sampai tidak pernah ada kebakaran. Padahal selama dia mimpin banyak kebakaran hutan, contohnya di Riau, Sumatera, Kalimantan, tinggal googling saja," katanya.

Dalam laporannya ke Bawaslu, Eggi membawa sejumlah barang bukti berupa video soal data-data terkait kebakaran hutan dan video-video lainnya. Karena itu ia meminta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Jadi ini cukup jelas bukti nggak ada alasan pembenar bagi Bawaslu untuk tidak tindak lanjut masalah ini. Apabila Bawaslu nggak tindak lanjut masalah ini, maka diduga Bawaslu sudah melakukan kesalahan dalam jabatan sebagaimana dmaksud dalam pasal 421 KUHP. Ini jelas ancaman 10 tahun," katanya lagi.

Eggi pun meminta Bawaslu untuk menindaktegas dugaan kebohongan publik yang dilakukan Jokowi karena diduga melanggar pasal 14 dan 15 UU no 1 tahun 1946, Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 421 KUHP Jo Pasal 317 KUHP Tentang Kebohongan Publik, penyebaran berita bohong dan penyalahgunaan wewenang dan keterangan palsu.

suara hati ramadan 1445 H
Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI