KPU Sambangi Gedung KPK Bahas LHKPN Caleg

Berdasar Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, anggota legislatif terpilih harus menyerahkan LHKPN paling lambat 7 hari setelah penetapan hasil Pemilu.

Senin, 08 April 2019 | 11:59 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (Suara.com/Muhammad Yasir)

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/4/2019). Arief ingin mengupdate data perkembangan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN calon anggota legislatif, sebagaimana  dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 bahwa anggota legislatif terpilih harus menyerahkan LHKPN paling lambat 7 hari setelah penetapan hasil Pemilu. 

Creative/Video Editor : Ikbal Maulana/Yulita Futty Hapsari

Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

VIDEO

TERKINI