Hakim MK Skak Saksi Prabowo Soal KTP Palsu

Oleh hakim, saksi Prabowo diminta menjelaskan tentang apa yang ditanya oleh hakim saja

Rabu, 19 Juni 2019 | 10:49 WIB
Hakim MK Skak Saksi Prabowo Soal KTP Palsu
Ilustrasi sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Muhaimin)

Suara.com - Tim IT dari BPN Prabowo - Sandiaga, Agus Maksum dihadirkan sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019). Dalam keterangannya ia menyebut jumlah DPT berubah-rubah.

Dalam kesaksiannya, Agus menyebut Daftar Pemilih Tetap (DPT) sekitar 190 juta pemilih. Namun tiba-tiba bertambah menjadi 197 juta ditambah DPT luar negeri.

"Jadi KPU bisa menambah sesuka-sukanya dan hanya dijelaskan melalui disclaimer," ucap Agus.

Ia juga menyebut ada jumlah KTP palsu yang jumlahnya mencapai 1 juta lebih. KTP palsu, kata dia diketahui dari kode nomor yang ada. Begitu juga ia menyebut ada KK palsu atau manipulatif, salah satunya di Bogor.

Oleh hakim Aswanto ditanyakan, apakah sudah melakukan penghitungan atau rekap. Namun saksi Agus menjawab belum melakukan rekap.

Kemudian oleh hakim konstitusi lain Saldi Isra, saksi diminta benar-benar menjelaskan tentang apa yang benar-benar diketahui sesuai fakta dan data yang ada. Dan tidak memberikan penjelasan yang panjang lebar.

"Jadi santai saja, jawab yang ditanya hakim saja," kata hakim Saldi Isra.

Diketahui, MK kali ini menggelar sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan kesaksian dari saksi tim hukum Prabowo - Sandiaga.

Dalam sidang kali ini, tim hukum Prabowo membawa 17 orang saksi sesuai aturan dalam sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI