Ribuan Warga Jakarta Terima KPDJ Dari Gubernur DKI

Ribuan kartu itu tersebar di beberapa wilayah ibu kota.

Kamis, 24 Oktober 2019 | 17:10 WIB
Ribuan Warga Jakarta Terima KPDJ Dari Gubernur DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Dok : Pemprov DKI).

Suara.com - Selama dua tahun memimpin sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memiliki perhatian khusus yang berkaitan dengan masalah sosial.

Salah satunya terkait dengan penyandang disabilitas. Perhatiannya tersebut dapat dilihat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah menyalurkan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) tahap pertama di Gelanggang Olahraga Matraman, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2019).

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah  menjelaskan, program ini bertujuan mencegah terjadinya kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di Jakarta, sekaligus memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI untuk menyalurkan dana bantuan sebesar Rp 300.000 per orang per bulan yang dapat dicairkan setiap triwulan.

Ia mengatakan jumlah penerima kartu disabilitas pada tahap pertama berjumlah 7.137 dari total 14.459 orang yang terdata dalam Basis Data Terpadu. Ribuan kartu itu tersebar di beberapa wilayah ibu kota.

"Dari 7.137 orang, dibagi ke dalam 5 wilayah untuk Jakarta Pusat sebanyak 1.042 orang, Jakarta Utara berjumlah 1.322 orang, Jakarta Barat berjumlah 1.018 orang, Jakarta Selatan berjumlah 1.361 orang, dan Jakarta Timur berjumlah 2.352 orang, serta Kepulauan Seribu sebanyak 42 orang,” ungkap Irmansyah, Senin (21/10/2019).

Menurut Irmansyah, Pemprov DKI menganggarkan Rp 25 miliar untuk kartu disabilitas. Para penerima manfaat kartu penyandang disabilitas diambil dari basis data terpadu yang bersumber dari Kementerian Sosial. "Itu (BDP) yang manjadi dasar kami ajukan sebagai penerima. Jadi sudah ada kriteria-kriterianya," ungkapnya.

293 KPDJ Diberikan Kecamatan Cilincing

Sebanyak 293 KPDJ disalurkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta bersama Bank DKI untuk para difabel di wilayah Kecamatan Cilincing.

Penyaluran KPDJ bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar, mengakses pelayanan publik serta meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas di wilayah DKI Jakarta.

Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI