Rumah Aman Jamin Keselamatan Perempuan dan Anak-anak di Jakarta

Fasilitas ini juga didesain dalam kondisi pengawasan dan penjagaan ketat.

Sabtu, 26 Oktober 2019 | 19:20 WIB
Rumah Aman Jamin Keselamatan Perempuan dan Anak-anak di Jakarta
Ilustrasi perlindungan terhadap perempuan dan anak. (Dok : Pemprov DKI)

Suara.com - Salah satu indikasi keberhasilan pemerintah daerah adalah mampu memberikan perlindungan bagi warganya, terutama bagi warga yang paling rentan. Perempuan dan anak merupakan warga yang paling layak untuk diberikan perlindungan secara menyeluruh.

Hal inilah yang kemudian membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperlakukan perempuan dan anak sebagai aset utama dan memberikan mereka perlindungan yang maksimal. Upaya ini dituangkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta dan Pergub Nomor 48 Tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan.

Apakah sebenarnya Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan?

Rumah Aman merupakan tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru yang dirahasiakan bagi perempuan dan anak-anak korban tindak kekerasan. Rumah Aman dihadirkan sesuai dengan standar berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pada tahun 2018, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki dua Rumah Aman. Tahun 2019, jumlah tersebut bertambah menjadi empat Rumah Aman, yang telah melayani 39 perempuan dan anak. Rumah Aman ini juga didesain dalam kondisi pengawasan dan penjagaan yang ketat selama dua puluh empat jam.

Selain kepolisian dan petugas keamanan yang ditugaskan di Rumah Aman, personel lain yang bertugas untuk rehabilitasi korban kekerasan perempuan dan anak pun telah disiapkan. Mereka terdiri dari Pekerja Sosial Profesional, Psikolog Klinis, Konselor, Petugas Pendamping, hingga Petugas Pramu Sosial. Seluruh personel tersebut bekerja selama 24 jam melayani korban tindakan kekerasan, baik perempuan maupun anak-anak.

Bentuk kepedulian Pemprov DKI ini kini menuai hasil. Jumlah korban kekerasan perempuan dan anak yang ditangani pada 2018 sebanyak 1.769 orang, dan jumlah tersebut terus turun hampir 50 persen pada 2019, tepatnya 835 orang per 26 September 2019.

Prestasi ini tak luput dari perhatian berbagai lembaga yang peduli pada kesejahteraan perempuan dan anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Pemda Paling Peduli Anak dalam Penghargaan KPAI 2019, dan Kota Layak Anak di tahun 2019 dari lembaga (NGO) internasional Save The Children menganugerahkan Jakarta sebagai “Pelopor Provinsi Layak Anak 2019”.

Penghargaan tersebut tentunya memicu kinerja Pemprov DKI Jakarta untuk lebih peduli terhadap perempuan dan anak, tidak hanya dalam aspek pencegahan dan penanganan kekerasan melainkan juga dalam rangka memberikan pemenuhan hak-hak dasar sepenuhnya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pernah menyatakan, selain pemerintah, publik juga berperan dalam proses pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI