Tertarik Program Rumah DP Rp 0? Ini Syaratnya

Tahap kedua mulai dibuka pada 7 Agustus 2019.

Kamis, 31 Oktober 2019 | 19:00 WIB
Tertarik Program Rumah DP Rp 0? Ini Syaratnya
Ilustrasi rumah DP Rp 0. (Dok : Pemprov DKI)

Suara.com - Program Rumah DP Rp 0 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ternyata disambut anstusias oleh warga. Sejak diluncurkan pertama kali pada pada 28 Juli 2019, sebanyak 1.790 orang dinyatakan lolos seleks. Mereka terpilih dari 2.359 pendaftar yang masuk.

Menanggapi antusiasme ini, Pemprov DKI kembali membuka pendaftaran tahan kedua. Tahap ini mulai dibuka pada 7 Agustus 2019 dan hingga saat ini, dan masih membuka kesempatan pendaftaran bagi penduduk yang berminat dengan beberapa persyaratan.

Selain memiliki KTP DKI Jakarta, warga yang tertarik untuk ikut serta dalam Program Rumah DP Rp 0 ini diminta untuk siap dengan persyaratan yang diajukan Pemrov DKI Jakarta. Satu syarat utama adalah berada dalam pengelolaan keuangan yang sehat.

Sebenarnya banyak pemohon yang lolos tahap pemeriksaan dokumen, tapi saat tahap permohonan, Kredit Perumahan Rakyat (KPR) tidak disetujui oleh Bank DKI. Ini terjadi karena banyak pemohon yang pola pengelolaan keuangannya kurang sehat, seperti menanggung beberapa kredit pinjaman dalam jumlah cukup besar, sehingga akan sulit untuk mencicil KPR.

Peminat yang mendaftarkan diri sebaiknya belum memiliki rumah sendiri dan tidak pernah menerima subsidi rumah. Penghasilan yang disarankan adalah Rp 4 juta sampai Rp 7 juta setiap bulannya.

Selain itu, ada sejumlah dokumen wajib yang harus disiapkan, yaituKTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat pernyataan penghasilan, belum memiliki rumah, belum menerima subsidi perumahan, dan akan menempati rumah. Pendaftar juga wajib memiliki rekening Bank DKI untuk dilampirkan.

Selain itu, ada juga syarat lain yang harus dipenuhi pemohon, jika permohonannya telah disetujui. Bila telah menghuni rumah Program Solusi Rumah Warga (Samawa) ini, penghuni dilarang menyewakan atau menjual kediamannya kepada orang lain. Jika hal ini dilanggar, maka akan ada sanksi yang diberlakukan padanya.

“Sanksinya tidak akan ada lagi pakai surat peringatan, bisa langsung dicabut subsidinya dan (penghuni) diminta keluar,” ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Kelik Sudriyanto.

Program DP Rp 0 merupakan bagian dari pembangunan perumahan bagi warga Jakarta, terutama kelas menengah ke bawah. Sebuah program yang berusaha mewujudkan keadilan sosial, sehingga tak hanya kaum berpunya yang memiliki rumah.  Kalangan menengah ke bawah pun berhak mempunyai rumah yang layak huni.

Pada kesempatan lain, Kepala Unit Fasilitasi Pemilikan Rumah Sejahtera Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dzikran Kurniawan, pernah mengingatkan kepada warga yang berminat mengajukan diri dalam Program Rumah DP Rp 0 untuk waspada dan hati-hati terhadap upaya penipuan.

Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI