Sesuai Instruksi Gubernur, Pemprov DKI Perketat Uji Emisi Kendaraan Umum

Sebanyak 35,6 persen kendaraan umum lulus uji emisi.

Jum'at, 01 November 2019 | 18:09 WIB
Sesuai Instruksi Gubernur, Pemprov DKI Perketat Uji Emisi Kendaraan Umum
Ilustrasi uji emisi. (Dok : Pemprov DKI)

Suara.com - Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 66/2019 yang berisi 7 inisiatif untuk menurunkan polusi udara di Jakarta, sejumlah kendaraan umum dan pribadi telah melakukan uji emisi di kawasan ibu kota.

Uji emisi merupakan dua dari tujuh inisiatif yang disarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menurunkan tingkat polusi. Dua inisiatif terkait uji emisi adalah Peremajaan dan Uji Emisi Kendaraan Umum dan Perketat Uji Emisi dan Usia Kendaraan Pribadi.

Adapun lima inisiatif lain, yang tak terkait uji emisi adalah Diterapkannya Ganjil Genap, Tarif Parkir, Congestion Pricing; Mendorong Peralihan Moda, Peningkatan Kenyamanan dan Fasilitas Pejalan Kaki; Perketat Pengendalian Sumber Polutan Tak Bergerak; Penghijauan pada Sarana dan Prasarana Publik; dan Mulai Beralih ke Energi Terbarukan.

Tercatat hingga 9 Oktober 2019, realisasi peremajaan armada bus kecil, sedang, dan besar melalui integrasi ke dalam Jak Lingko sampai telah mencapai 3.581 armada atau setara dengan 35.6 persen. Jumlah tersebut adalah bus besar 1.807 armada, bus sedang 410 armada, bus kecil 1.341 armada dan Transjakarta Cares 23 armada.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pengetatan uji emisi diberlakukan bagi seluruh kendaraan umum di empat Unit Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor secara berkala, yaitu per 6 bulan.

“Sejak tanggal 1 Agustus 2019 sampai 10 Oktober 2019, terdapat 808 kendaraan yang tidak lulus uji emisi, yang mana tercatat, PKB Ujung Menteng 401 kendaraan, PKB Cilincing 58 kendaraan, dan PKB Kedaung Angke 349 kendaraan,” ujar Syafrin.

Bagi pemilik kendaraan pribadi, uji emisi selama enam bulan sekali tentu disarankan juga. Hal ini dilakukan dengan sosialisasi kepada masyarakat dan stakeholder terkait mengenai Keberlanjutan Program Uji Emisi Kendaraan Bermotor yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Lembaga ini juga telah menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas sepuluh tahun pada tahun 2020.

Bagi masyarakat umum, Pemprov DKI kembali mendorong mereka untuk beralih ke moda transportasi umum. Pemerintah telah meningkatkan kenyamanan bagi pejalan kaki dan memberikan akses kepada mereka untuk terhubung kepada angkutan massal.

Selain itu, Pemprov DKI juga meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol arteri dan penghubung ke angkutan umum massal pada 2020.

Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta telah membangun pedestrian di 10 lokasi, yaitu trotoar di Jalan Dr Satrio, trotoar di Jalan Otto Iskandardinata, trotoar di Jalan Matraman Raya, trotoar di Jalan Pangeran Diponegoro, trotoar di Jalan Kramat Raya dan jalan Salemba Raya, trotoar di Jalan Cikini Raya, trotoar di Jalan Latumenten, trotoar di Jalan Danau Sunter Utara, trotoar di Jalan Yos Sudarso, dan trotoar di Jalan Kemang Raya.

Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI