Gubernur DKI Bebaskan PBB Sejumlah Tokoh Negara hingga Tiga Generasi

Wapres RI ke-6, Try Sutrisno, menjadi salah seorang tokoh nasional yang menerima kebijakan ini.

Selasa, 05 November 2019 | 16:30 WIB
Gubernur DKI Bebaskan PBB Sejumlah Tokoh Negara hingga Tiga Generasi
Wapres RI ke-6, Try Sutrisno, menjadi salah seorang tokoh nasional yang menerima kebijakan pembebasan PBB. (Dok : Pemprov DKI)

Suara.com - Sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kepada sejumlah tokoh, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menandatangani  Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019.

Aturan tersebut menyebutkan, warga kehormatan Jakarta yang meliputi guru, dosen, tenaga pendidik serta pensiunan, termasuk juga veteran, penerima gelar Pahlawan Nasional, penerima tanda kehormatan presiden, purnawirawan TNI dan Polri, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), mantan presiden, mantan wakil presiden serta mantan gubernur, dan mantan wakil gubernur yang pernah memimpin Jakarta, dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Sebenarnya sederhana sekali. Kita kalau mengucapkan terima kasih, menyampaikan apresiasi pada sebuah profesi yang menjadikan bangsa ini maju, ya sampaikan terima kasih. Tidak usah tanya dulu, Anda sudah kaya atau belum kaya,” katanya, saat menjawab pertanyaan sejumlah pihak mengenai hadirnya aturan tersebut.

Pembebasan PBB-P2 berlaku sampai tiga generasi, kecuali untuk PNS dan purnawirawan, yang hanya berlaku hingga dua generasi saja.

“Sampai dengan anak mereka masih bisa menempati rumah peninggalan orangtuanya tanpa terkena beban PBB. PBB gratis bagi warga kehormatan hanya untuk rumah pertama yang ditinggali. Jika mereka memiliki rumah kedua tetap dikenakan pajak,” tambah Anies.

Di Jakarta kini masih banyak keluarga para perintis kemerdekaan yang tak lagi tinggal di rumah mereka. Beban PBB harus ditanggung anak dan cucu, termasuk anak dan cucu para mantan presiden dan wakil presiden RI yang belum tentu bisa membayar PBB-P2. 

Sebagai contoh, rumah mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin. Biaya PBB-P2-nya sebesar Rp 180 juta per tahun. “Ada juga rumah Pak Adam Malik di Menteng, yang sudah tidak lagi digunakan keluarganya. Rumah Bung Hatta itu, anak cucunya harus menanggung pajaknya, sama dengan gubernur dan wakil gubernur,” paparnya. 

Salah satu tokoh nasional yang menerima pembebasan ini adalah Wakil Presiden (Wapres) RI ke-6, Try Sutrisno. Ia mengapresiasi dan menyambut baik kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang membebaskan pembayaran PBB-P2.

Try Sutrisno menambahkan, kebijakan ini sangat patut diapresiasi, sebab bukan hanya memberikan potongan, tapi betul-betul membebaskan pembayaran PBB-P2.

"Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi," ujarnya, saat menerima penyerahaan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) oleh Badan Retribusi dan Pajak Daerah DKI Jakarta di Wisma Menteri Pertahanan, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI