Pilgub Jabar: Cagub Deddy Mizwar Paling Kaya, Syaikhu Termiskin

Berdasarkan data dari Kemendagri, untuk tiap calon yang akan berlaga di ajang pemilihan Bupati ataupun Walikota minimal harus mengantongi modal sebesar Rp 20-30 miliar.

Selasa, 17 April 2018 | 17:29 WIB
Pilgub Jabar: Cagub Deddy Mizwar Paling Kaya, Syaikhu Termiskin
Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat. (suara.com/Aminuddin)

Suara.com - Calon Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menjadi yang Cagub terkaya berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) beserta KPU Jawa Barat. Sementara Ahmad Syaikhu menjadi calon wakil Gubernur termiskin.

Data itu dirilis di gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (17/4/2018). Kekayaan Demiz, panggilam Deddy, mencapai Rp 36,009 miliar.

Sementara ketiga calon Gubernur lainnya, yakni Ridwan Kamil hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 13,305 miliar, Tubagus Hasanuddin sebesar Rp11,980 miliar serta harta kekayaan yang dimiliki Sudrajat sebesar Rp 22,038 miliar.

"Diumumkannya harta kekayaan ini kita bisa merekam pergerakan baik pengurangan ataupun penambahan harta tiap paslon, kalau wajar bisa berarti dia selama 5 tahun bekerja sesuai dengan regulasi," jelas Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat seusai acara.

Adapun untuk harta kekayaan yang dimiliki oleh 4 wakil calon Gubernur Jawa Barat, tercatat Ahmad Syaikhu menjadi calon wakil Gubernur termiskin jika dibandingkan dengan calon lainnnya. harta kekayaan Syaihku hanya sebesar Rp 2,050 miliar.

Ketiga calon wakil Gubernur lainnya, Uu Ruzhanul Ulum memiliki kekayaan sebesar 2,994 miliar, Anton Charliyan sebesar Rp 29,049 miliar dan Dedi Mulyadi dengan harta kekayaan sebanyak Rp 6,153 miliar.

Menurut Yayat, KPUD Jawa Barat pun telah mengimbau kepada setiap pasangan calon untuk terus melaporkan sumbangan hasil dana kampanye yang berhasil dikumpulkan tiap pasangan calon agar proses Pilkada serentak 2018 bisa lebih transparan, terutama dalam masalah sumber dana kampanye.

"Yang penting kejujuran dari masing-masing paslon. Aturannya sumbangan itu kan Rp 75 juta untuk perorangan, kalau kelompok atau korporasi itu maksimal Rp 750 juta. Kalau sampai tidak melapor bisa kena diskualifikasi," jelasnya.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan untuk masalah dana sumbangan kampanye masing-masing paslon yang bersumber dari perorangan ataupun dari lembaga memang sudah ada aturannya. dia meminta agar setiap paslon bisa taat dan mengikuti aturan terkait hal itu.

"Sudah ada aturannya nanti diumumkan secara terbuka, itu tidak ada masalah," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI