Masa Tenang Pilkada 2018, KPU Minta Alat Peraga Kampanye Dicopot

"Besok itu adalah tiga hari masa tenang tanggal 24, 25, 26 Juni," kata Ketua KPU Arief Budiman.

Sabtu, 23 Juni 2018 | 16:02 WIB
Masa Tenang Pilkada 2018, KPU Minta Alat Peraga Kampanye Dicopot
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengingatkan kepada seluruh partai politik untuk segera mencabut seluruh alat peraga kampanye pada, Sabtu (23/6/2018).

Hal itu disebabkan, masa kampanye berakhir pada hari ini dan esok sudah memasuki masa tenang.

Arief menjelaskan, bahwa masa tenang Pilkada 2018 berlaku selama tiga hari. Bagi seluruh parpol diminta untuk mematuhi aturan dan lebih mendukung KPU yang sedang berkonsentrasi pada pendistribusian logistik untuk Pilkada Serentak 2018.

"Besok itu adalah tiga hari masa tenang tanggal 24, 25, 26 Juni. Maka patuhi regulasi yang ada, apa yang boleh dan tidak boleh dimasa tenang," kata Arief di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6/2018).

Selain itu, Arief pun meminta kepada seluruh parpol yang mengusung calonnya pada Pilkada 2018, untuk memberikan ruang bagi pemilih menentukan siapa pemimpin yang terbaik tanpa ada gangguan money politic.

"Dukung juga pemilih untuk merenungkan apa yang sudah mereka lihat kemarin pada saat kampanye, apa yang sudah mereka dengar, untuk meyakinkan dirinya memilih pemimpin yang terbaik," katanya.

Apabila masih ada parpol yang belum membersihkan alat peraga kampanyenya, KPU beserta Bawaslu akan berkoordinasi untuk memberikan tindak lanjut.

"Nanti KPU sama bawaslu akan koordinasi untuk itu," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI