Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada 2018 Dinilai Rawan Gugatan

Kemenangan kotak kosong ini juga perlu jadi perhatian Bawaslu.

Sabtu, 30 Juni 2018 | 12:34 WIB
Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada 2018 Dinilai Rawan Gugatan
Tempat pemungutan suara (TPS) 01 dan TPS O2, RT 01/RW 02 dan RT 02/ RW 02, Kelurahan Panunggangan Kecamatan Pinang, Tangerang, Banten, Rabu ,(27/6).

Suara.com - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menganggap hasil hitung cepat yang menyatakan kotak kosong menang di Pilwalkot Makassar pada Pilkada 2018 jadi fenomena menarik.

Menurut Kaka, kemenangan kotak kosong ini juga perlu jadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran sarat gugatan.

"Sebaiknya regulasi pada level pelaksanaan tentang calon tunggal telah disiapkan oleh pembuat regulasi, terutama melalui PKPU," kata Kaka dalam siaran persnya, Sabtu (30/6/2018).

Lebih lanjut Kaka mengatakan pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal memang penuh dengan catatan. Dia menyebut ada ketidakpastian landasan hukum dalam pelaksanaannya.

Ketidakpastian itu antara lain soal kampanye kotak kosong, konsekuensi kekalahan calon tunggal terhadap kotak kosong hingga soal pengisian kekosongan jabatan kepala daerah.

Karenanya, Kaka menilai Bawaslu perlu memberikan perhatian pada tiap daerah yang melaksanakan Pilkada dengan calon tunggal.

"Termasuk dalam proses gugatan terhadap proses dan hasil dari pilkada dengan calon tunggal tersebut," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI