Diikuti Satu Paslon, Pilkada Paniai Belum Bisa Dilaksanakan

Pilkada di Paniai, Papua, masih menunggu keputusan dari KPU RI.

Vania Rossa Suara.Com
Senin, 02 Juli 2018 | 06:07 WIB
Diikuti Satu Paslon, Pilkada Paniai Belum Bisa Dilaksanakan
Petugas mengangkat kotak suara logistik di gudang KPUD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (28/2/2018). [Antara/Adeng Bustomi]

Suara.com - Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo, mengatakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paniai, Papua, belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu keputusan dari KPU RI.  Ia menjelaskan, dari hasil pertemuan terakhir yang dilakukannya di Kabupaten Paniai belum lama ini, masyarakat setempat meminta kepada KPU Provinsi Papua untuk segera mengambil keputusan yang sudah dibuat oleh KPU RI, yakni mengumumkan pilkada Paniai yang diikuti dua pasangan calon.

Namun, lanjutnya, ketika KPU Papua sudah datang ke Paniai untuk mengambil keputusan, hal itu malah mendapat penolakan keras dari masyarakat karena diketahui bahwa pilkada Paniai hanya diikuti oleh satu paslon (calon tunggal).

Lantas, karena melihat situasi yang tidak memungkinkan itu, maka KPU Papua pun menunda pengumuman keputusan dan selanjutnya akan berkonsultasi dengan KPU RI selaku penyelenggara pemilu tertinggi di Indonesia.

“Nah, nanti keputusan KPU RI-lah yang akan dijadikan referensi atau rujukan untuk melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paniai, jadi prosesnya seperti itu,” kata Soedarmo di Sentani, Kabupaten Jayapura, Minggu (1/7/2018).

Untuk diketahui, Pilkada Kabupaten Paniai masih bersengketa karena antara pendukung para pasangan calon saling gontok-gontokan sehingga pihak penyelenggara menunda pelaksanaan pilkada demi keamanan.

Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Paniai ditetapkan diikuti hanya oleh satu pasangan calon (calon tunggal) Meki Nawipa - Oktavianus Gobay, sedangkan paslon lainnya yakni Henky Kayame - Yeheskiel Toneye dinyatakan tidak lolos karena calon bupati petahana, Hengky Kayame, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Makassar sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon, dan keputusan tersebut bersifat final dan mengikat.

Namun, menjelang pemilihan, KPU Papua mengeluarkan keputusan menetapkan dua paslon tersebut untuk berlaga di pilkada 27 Juni 2018 lalu. Sontak, keputusan itu menuai kontra dari masyarakat yang sebelumnya mengetahui bahwa Pilkada Paniai hanya diikuti oleh calon tunggal. Akibatnya, pelaksanaan pemilihan terpaksa ditunda karena alasan keamanan di Kabupaten Paniai. (Lidya Salmah)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI