Apakah Berenang dan Menyelam Membatalkan Puasa?

Simak ulasan Ustaz Ahmad Mundzir berikut ini:

Senin, 13 Mei 2019 | 14:25 WIB
Apakah Berenang dan Menyelam Membatalkan Puasa?

Suara.com - Para atlet atau penggemar olahraga berenang dan menyelam, apakah boleh berenang dan menyelam saat sedang puasa? Apakah berenang dan menyelam membatalkan puasa.

Menurut Ustaz Ahmad Mundzir, ada hal tertentu yang harus dipahami jika melakukan berenang dan menyelam saat berpuasa. Simak ulasan Ustaz Ahmad Mundzir berikut ini:

Puasa menempati rukun keempat dalam agama Islam. Kedudukan puasa setara dengan shalat dan syahadat, merujuk pada masing-masing merupakan salah satu bagian rukun Islam. Begitu pula zakat dan haji. Karena itu amat penting memperhatikan keabsahan tiap ibadah tersebut.

Ada dua hal pokok dalam rukun puasa, yakni niat di malam hari dan menahan dari segala hal yang membatalkan puasa pada siang harinya seperti memasukkan apa pun ke dalam tubuh melalui lubang tujuh yang meliputi lubang kedua mata, kedua telinga, hidung, dubur dan kemaluan. Lalu, bagaimana jika ada orang yang berpuasa berenang dan menyelam di siang hari?

Hukum dasar berenang adalah mubah. Tidak ada larangan berenang bagi orang yang berpuasa. Namun jika sampai menyelam, bagi orang puasa hukumnya makruh. Orang berpuasa yang berenang tidak otomatis menjadikan puasanya batal apabila memang tidak sampai ada air yang masuk ke hidung, mulut, telinga, dan lubang lainnya.

Lantas, bagaimana bila air masuk ke lubang-lubang itu saat berenang atau menyelam tanpa sengaja? Di sinilah fiqih merinci pembahasannya.

Orang puasa yang melakukan mandi terdapat tiga motif. Pertama, mandi wajib. Misalnya pada kasus orang tidur pada siang Ramadhan dan mimpi basah hingga mengeluarkan sperma. Dalam hal ini ia wajib mandi pada siang itu pula. Contoh kasus lainnya adalah orang yang melakukan hubungan suami istri di malam hari dan sampai masuk waktu subuh, keduanya belum mandi besar. Ini merupakan di antara contoh mandi wajib yang dilakukan orang yang sedang puasa.

Kedua, mandi sunnah, seperti mandinya orang yang hendak mengikuti shalat Jumat di masjid. Ketiga, mandi biasa yaitu mandi dalam rangka membersihkan badan atau mandi dengna maksud supaya badan menjadi segar.

Terdapat beragam perincian tentang masuknya benda ke tubuh secara tidak sengaja, terutama dalam pembahasan ini adalah masuknya air ke dalam tubuh. Di antaranya, puasa berstatus batal secara mutlak ketika seseorang mandi biasa (tidak mandi wajib atau sunnah) dan ingat bahwa dirinya saat itu sedang puasa, lalu lubang tubuhnya kemasukan air (meskipun) secara tidak sengaja.

Batal pula puasa orang yang mandi wajib atau sunnah, namun menggunakan air yang disiramkan ke tubuh dengan dihentakkan secara keras yang bisa mengakibatkan air terpaksa masuk ke dalam tubuh melalui kedua mata, kedua telinga, hidung, dubur atau kemaluan.

Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI