Dituding Jadi Penghambat Izin Reklamasi, Taufik Gerindra: Ahok Ngawur!

Dia menyebut tudingan Ahok yang ditujukan kepada dirinya dan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, adik kandungnya salah alamat.

Rabu, 19 Juni 2019 | 21:12 WIB
Dituding Jadi Penghambat Izin Reklamasi, Taufik Gerindra: Ahok Ngawur!
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik. (Suara.com/Chyntia Sami B)

Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menyangkal tudingan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebutnya sebagai oknum penghambat rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait reklamasi teluk Jakarta.

Dia menyebut tudingan Ahok yang ditujukan kepada dirinya dan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, adik kandungnya salah alamat.

"Ahok ngawur. Oh itu mah Perda yang sekarang saya sampein dulu bahwa itu bukan kontribusi. Jadi saya kira ngawur lah," kata Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2019) malam.

Sebelumnya, Ahok menyebut Mohamad Taufik dan DPRD Mohamad Sanusi menjadi dua nama yang ikut menjegal Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Raperda RZWP3K) pada 2016.

Selain itu, Ahok juga menilai Gubernur saat ini, Anies Baswedan memiliki pandangan yang sama dengan Taufik dan Sanusi.

"Anies memang hebat, bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI. Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan. Iya itu yang di sandera oknum DPRD, hanya pasal soal 15 persen saja DPRD tidak mau ketok palu khususnya Taufik cs dan Sanusi," kata Ahok saat dihubungi, Rabu (19/6/2019) sore.

Menurut Taufik, Rapader RZWP3K sebaiknya tak perlu dibahas lagi. Karena bila mengundangkan Raperdara tersebut sama halnya menghidupkan kembali proyek reklamasi yang izinnya telah dicabut Anies.

"Itu sekarang enggak pake Perda (RZWP3K) karna pak Anies udah menyetop reklamasi 13 pulau. Kalo perda diidupin, itu 13 pulau idup lagi. Ini kan kita rame - rame minta reklamasi disetop. Udah disetop sama Anies kan. nah untuk pulau yang baru dibangun itu masukin aja ke RTRW dan RDTR," tukasnya.

Adapun yang dimaksud Taufik dengan RTRW dan RDTR adalah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.

Diketahui, sebanyak 932 IMB diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dengan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI