Cara Menghitung THR Karyawan 2023 Sesuai dengan Masa Kerjanya

THR wajib dibayarkan oleh perusahaan dengan tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum peringatan hari raya kegamaan. Lantas bagaimana cara menghitung THR karyawan?

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 12 Maret 2023 | 10:02 WIB
Cara Menghitung THR Karyawan 2023 Sesuai dengan Masa Kerjanya
Ilustrasi THR, cara menghitung THR karyawan 2023 (Freepik)

Suara.com - Menjelang Ramadan 1444 H, sejumlah perusahaan biasanya sudah mulai menghitung jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diberikan kepada para karyawannya. Lantas bagaimana cara menghitung THR karyawan?

THR wajib dibayarkan oleh perusahaan dengan tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum peringatan hari raya kegamaan.  Simak ulasan selengkap cara menghitung THR karyawan dalam artikel berikut. 

THR sendiri adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan kepada para pekerja sebelum hari raya keagamaan. Hal ini seperti yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2022 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Adapun pelaksanaan surat edaran itu berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. 

Selain itu, ada juga kriteria penerima THR seperti karyawan sudaj bekerja minimal selama satu bulan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Adapun status hubungan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan lamanya masa kerja seorang karyawan akan mempengaruhi besaran dari THR yang diterimanya. 

Cara Menghitung THR Karyawan 

Berikut ini adalah cara menghitung besaran THR karyawan: 

1. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan 

Bagi karyawan yang telah bekerja selama dua belas bulan atau lebih, maka wajib menerima THR dengan besaran satu kali gaji.

Kemudian, bagi para karyawan dengan status PKWT dan PKWTT yang sudah bekerja selama selama satu tahun atau lebih, besaran gaji satu kalinya telaj ditentukan sesuai dengan kesepakatan pekerja dan perusahaan. 

2. Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan 

Adapun para karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang akan diterimanya berbeda. Cara menghitung besaran THR karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun atau dua belas bulan dapat dihitung dengan menggunakan rumus sederhana, yakni: (besaran gaji selama satu bulan : 12) x masa kerja. 

Misalnya seorang karyawan memiliki gaji Rp 2.500.000 per bulan dan dia telah bekerja selama 10 bulan. Maka, perhitungan THR yang akan dia terima sebagai berikut: (Rp 2.500.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 208.333 x 10 bulan masa kerja = Rp 2.083.330. 

Jadi, karyawan yang telah bekerja selama 10 bulan, maka ia akan mendapatkan THR sebesar Rp 2.083.330. 

Selanjutnya, bagi para karyawan yang telah bekerja dengan perjanjian kerja harian, dipastikan tetap akan menerima THR. Adapun cara menghitung THR bagi karyawan yang berstatus perjanjian kerja harian pun sama. 

Untuk karyawan kerja harian yang sudah bekerja selama satu tahun ataupun lebih, maka dia berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji. Besaran gaji itu bisa dihitung berdasarkan dengan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum lebaran. 

Nah itu tadi ulasan mengenai cara menghitung THR karyawan. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti Suara.com WhatsApp Channel di ponsel kamu
Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI