Sikat Gigi Saat Puasa Bisa Bikin Batal? Ini Hukumnya Dalam Islam

Beberapa orang sikat gigi untuk menghindari bau mulut saat berpuasa. Lantas apakah umat Muslim yang sikat gigi di bulan Ramadhan dapat membatalkan puasanya?

Kamis, 16 Maret 2023 | 19:45 WIB
Sikat Gigi Saat Puasa Bisa Bikin Batal? Ini Hukumnya Dalam Islam
Ilustrasi sikat gigi saat puasa. (Sumber: Shutterstock)

Suara.com - Saat puasa di bulan Ramadhan, umat Muslim dilarang untuk makan ataupun minum selama sebulan penuh. Ketika ada zat yang masuk ke dalam tubuh, hal tersebut dapat membatalkan puasa yang tengah dijalankannya.

Namun bagaimana dengan sikat gigi? Pasalnya, beberapa orang sikat gigi untuk menghindari bau mulut saat berpuasa. Lantas apakah umat Muslim yang sikat gigi di bulan Ramadhan dapat membatalkan puasanya?

Mengutip NU Online, pada dasarnya saat puasa memasukkan benda atau zat ke mulut tergantung kondisinya. Misalnya, saat berwudhu umat Muslim harus berkumur sehingga tidak batal. Kondisi tersebut dikenal dengan nama syara. Begitupun jika sedang mandi, jika air masuk secara tidak sengaja maka puasa yang dijalani tetap sah.

Namun, pada kasus sikat gigi berbeda. Pasalnya, pasta gigi bukanlah sebuah syara. Oleh sebab itu, ketika menyikat lalu air yang bercampur pasta gigi atau bulunya masuk ke dalam tubuh itu dapat membuat batal. Hal ini telah dijelaskan Imam Nawawi, dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab yang memiliki arti:

Ilustrasi sikat gigi (Elements Envato)
Ilustrasi sikat gigi (Elements Envato)

"Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya." (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).

Namun, ketika melakukan sikat gigi tidak ada air atau bulu yang masuk ke dalam tubuh, maka puasa yang dijalankan tidak batal. Seseorang juga disarankan untuk berkumur setelah melakukan sikat gigi.

Pandangan lain

Sementara itu, dalam pandangan Imam Syafi’i, membiarkan bau mulut saat berpuasa dimulai sejak tergelincir matahari hingga terbenam merupakan sebuah kesunnahan. Bahkan, hal ini dipercaya memberikan keistimewaan (fadhilah) tersendiri daripada menghilangkannya.

Dalam hal ini, baik Imam Syafi’i maupun Syekh ‘Izzuddin, senapas untuk berdalil dengan hadits riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, yang berbunyi:

Artinya, “Sungguh bau mulut orang berpuasa, lebih harum di sisi Allah daripada aroma misk (sebutlah kasturi)” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Dari hadits di atas, mazhab Syafi’i mengatakan, Allah mengaitkan antara bau mulut orang puasa dengan pahala yang begitu besar, berarti bau mulut (khaluf) akan membuat Allah SWT mengapresiasi mereka dengan pahala.

Sementara itu, Syekh ‘Izzuddin memberikan analogi hukum (qiyas). Menurutnya, jika bau mulut saja diberi apresiasi besar oleh Allah SWT, apalagi aroma harumnya. Tentu akan diapresiasi lebih besar.

Dengan demikian, hal ini kembali lagi dengan pedoman dan kepercayaan masing-masing. Namun, hal yang penting diperhatikan adalah agar tidak adanya zat asing yang masuk di dalam mulut karena berpuasa. Selain itu, seseorang juga tetap bisa sikat gigi sesudah berbuka dan setelah sahur agar puasa tetap sah dan mulut bersih.

Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

LIFESTYLE

TERKINI