Suami Istri Ciuman Bibir di Siang Hari Bulan Ramadan, Puasa Auto Batal? Ini Kata Buya Yahya

Hubungan intim suami istri di siang hari saat Ramadan dipastikan membatalkan puasa. Kalau hanya ciuman bagaimana?

Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:05 WIB
Suami Istri Ciuman Bibir di Siang Hari Bulan Ramadan, Puasa Auto Batal? Ini Kata Buya Yahya
Ilustrasi ciuman bibir pasangan (Pixabay/dimitrisvetsikas1969)

Suara.com - Ulama Buya Yahya menegaskan hubungan intim suami istri di siang hari saat Ramadan dipastikan membatalkan puasa, terlebih jika dilakukan dengan sadar. Pertanyaanya, apakah suami istri berciuman membatalkan puasa?

Buya Yahya menjelaskan segala sesuatu kegiatan yang secara sadar dilakukan untuk membangkitkan syahwat, terlebih hingga memicu keluarnya air mani atau cairan dari lubang kemaluan maka bisa membatalkan puasa.

Tapi menariknya aktivitas bercinta seperti suami istri berciuman bibir ternyata tidak membatalkan puasa loh. Namun kegiatan ini harus dilakukan dengan syarat ciuman suami istri itu tidak sampai memicu pertukaran ludah atau air liur.

"Mohon maaf cium bibir pun bukan sesuatu yang terlarang, tapi kalau sampai tertukar ludahnya maka batal puasanya. Ludah bukan lidah," ujar Buya Yahya melalui konten YouTube Saya Islam, dikutip suara.com, Sabtu (16/3/2024).

Namun lelaki bernama lengkap Yahya Zainul Ma'arif Jamzuri ini menegaskan, puasa suami istri tersebut akan langsung batal jika ciuman yang dilakukan memicu pertukaran air liur.

Bahkan ulama yang sudah meraih predikat profesor alias guru besar dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini menambahkan, meski suami istri hanya berpelukan saat puasa dan tidak melakukan hubungan intim, tapi jika tetap memicu keluarnya air mani maka aktivitas tersebut membatalkan puasa.

"Kalau bercinta maknanya mencium, tapi dengan catatan jangan sampai membangkitkan syahwat sampai keluar mani, kalau memeluk sampai keluar mani batal, karena dia mengeluarkan mani dengan sengaja untuk menghadirkan syahwatnya," jelasnya.

Selebihnya Buya Yahya menerangkan suami istri saat puasa Ramadan boleh melakukan aktivitas bercinta seperti merayu hingga menyanjung, selama tidak memicu keluarnya air mani.

Bahkan kata dia, khususnya untuk hubungan suami istri dilakukan saat puasa tapi tidak memicu keluarnya air mani dari alat kelamin, dipastikan tetap membatalkan puasa.

"Hal yang membatalkan puasa adalah bersenggama biarpun tanpa keluar mani. Jadi yang menjadikan batal adalah bersenggama," ujar Buya Yahya.

Ia juga mengingatkan, jika suami istri terlanjur melakukan hubungan intim saat puasa Ramadan dan dilakukan secara sadar, maka sanksinya bukan hanya batal puasa tapi juga ada hukuman yang harus dijalani, yaitu memerdekakan budak atau berpuasa 2 bulan berturut-turut.

"Kalau nggak ada budak, puasa 2 bulan berturut-turut. Masalahnya sebulan aja nggak sanggup bagaimana dengan dua bulan. Makanya jangan macam-macam. Kalau tidak mampu puasa berturut-turut 2 bulan, diganti kasih makan 60 orang fakir," pungkas Buya Yahya.

Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

LIFESTYLE

TERKINI