Muntah Tidak Disengaja Apakah Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Hukum dan Contoh Situasinya

Saat berpuasa, pastikan menjauhi hal-hal yang membatalkan puasa. Namun bagaimana dengan muntah? Muntah tidak disengaja apakah membatalkan puasa? Berikut ini penjelasannya.

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB
Muntah Tidak Disengaja Apakah Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Hukum dan Contoh Situasinya
Ilustrasi muntah tidak disengaja apakah membatalkan puasa (Freepik)

Suara.com - Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang dilakukan umat Muslim. Saat berpuasa, pastikan untuk menjauhi hal-hal yang membatalkan puasa. Namun bagaimana dengan muntah? Muntah tidak disengaja apakah membatalkan puasa? Berikut ini penjelasannya.

Diketahui bahwa setiap umat Islam di dunia diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa dari mulai terbit fajar hingga bedug magrib. Saat berpuasa, umat islam dilarang untuk makan, minum dan menghindari hal-hal yang membuat puasa batal.

Namun bagaimana jika muntah saat sedang berpuasa? Muntah tidak disengaja apakah membatalkan puasa? Nah untuk mengetahui jawabannya, simak berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.

Hukum Muntah Tidak Disengaja Apakah Membatalkan Puasa Ramadhan

Dalam Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq menyampaikan bahwa di kalangan ulama tidak ada perbedaan pendapat mengenai hukum muntah tidak disengaja membuat puasa sah atau tidak. Para ulama sepakat bahwa  muntah tidak disengaja tidak membatalkan puasa.

Ini juga tertulis dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Hurairah RA yang bunyi hadisnya sebagai berikut:

مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ - أي : غلبه- فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ

"Barangsiapa yang dipaksa muntah (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa maka tidak ada qodho baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja) maka wajib baginya membayar qodho," (HR Abu Daud)

Jadi jika muntahnya karena tidak disengaja saat sedang berpuasa, maka hukum puasanya tetap sah dan bisa melanjutkan berpuasa. Adapun contoh muntah yang tidak disengaja yaitu muntahnya orang yang sedang hamil pada trisemester awal.

Meski wanita hamil memiliki kewajiban berpuasa, namun jika wanita hamil tersebut tetap ingin menjalankan ibadah puasa dan kemudian tidak sengaja muntah, maka hukum puasanya tetap sah atau puasanya tidak batal.

Contoh lainnya muntah tidak sengaja yang hukum puasanya tetap sah yaitu muntah karena sakit, pusing, mual, atau mabuk saat dalam perjalanan baik menggunakan mobil, pesawat atau kapal laut. Muntah ketika proses ruqyah juga hukum puasanya dianggap sah.

Namun jika sengaja muntah, maka hukum puasanya tidak sah atau batal puasanya sebagaimana disampaikan oleh Abu Maryam Kautsar Amru dalam bukunya Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan.

“Ketika terjadi reaksi mual dan akan muntah tidak kemudian disengaja atau dipaksa untuk muntah. Maka muntahnya yang 'alami' ini tidak membatalkan puasa,"

Demikian penjelasan mengenai muntah tidak disengaja apakah membatalkan puasa atau tidak berdasarkan pandangan Islam.

Kontributor : Ulil Azmi

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti Suara.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

RELIGI

TERKINI