Aturan Pembayaran THR 2024 Karyawan Swasta: Jadwal, Dasar Hukum dan Perhitungannya

Tak hanya ASN atau PNS, karyawan swasta pun juga berhak mendapatkan THR dari perusahaan tempat ia bekerja. Dalam pembagiannya, terdapat aturan pembayaran THR Karyawan swasta.

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 18 Maret 2024 | 18:06 WIB
Aturan Pembayaran THR 2024 Karyawan Swasta: Jadwal, Dasar Hukum dan Perhitungannya
Ilustrasi Pembagian THR - Aturan Pembayaran THR Karyawan Swasta (istockphoto)

Suara.com - Menjelang hari raya lebaran 2024, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hak karyawan yang paling ditunggu-tunggu. Tak hanya ASN ataupun PNS saja, karyawan swasta pun juga berhak mendapatkan THR 2024 dari perusahaan tempat ia bekerja. Dalam pembagiannya, terdapat aturan pembayaran THR karyawan swasta. 

THR adalah pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan. THR akan diberikan oleh perusahaan kepada pekerja sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing. 

Adapun tunjangan hari raya keagamaan di Indonesia antara lain Hari Raya Idulfitri bagi karyawan yang beragama Islam. Hari Raya Natal bagi karyawan yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan. Hari Raya Nyepi bagi karyawan yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi karywan yang beragama Budha dan Hari Raya Imlek bagi karywan yang beragama Konghucu. 

Aturan Pembayaran THR Karyawan Swasta: Jadwal, Dasar Hukum dan Perhitungan 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah merilis aturan terkait kewajiban pengusaha yang harus membayar THR Lebaran 2024 paling lambat H-7 Idulfitri 1445 H atau 3 April 2024 (sesuai asumsi 1 Syawal 1445 H yang jatuh pada 10 April 2024). 

Hal ini pun sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 terkait Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi para Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Adapun aturan resmi ini diterbitkan pada tanggal 15 Maret 2024. 

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tulis Poin 2 SE Menaker 2/2024, dikutip CNN Indonesia pada Senin (18/3/2024). 

Adapun THR diberikan kepada karyawan atau buruh yang telah bekerja di perusahaan minimal selama satu bulan atau lebih. Selain itu, THR 2024 juga diberikan kepada pekerja yang mempunyai perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama kurang lebih paruh waktu tertentu maupun tidak tentu. 

Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja selama 12 bulan atau lebih, maka THR yang diberikan sebesar gaji selama satu bulan.

Sementara itu, untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan berapa bulan masa kerjanya kemudian dibagi 12 bulan lalu dikalikan dengan besaran gaji selama satu bulan. 

Sedangkan, besaran gaji satu bulan untuk pekerja maupun buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas sendiri dihitung sesuai rata-rata upah yang diterimanya selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Apabila pekerja harian mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang ia diterima setiap bulan selama masa kerja. 

Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) 

Rumus menghitung THR dengan masa kerja di bawah 12 bulan yaiti (Masa kerja/12 bulan) x Gaji 1 bulan. Simak contohnya di bawah ini: 

1. Aisyah bekerja di PT Ramadhani dengan gaji per bulan Rp5.000.000. Ia baru saja bekerja di perusahaan tersebut selama 3 bulan, maka THR yang diterimanya adalah: 

(3 bulan : 12 bulan) x Rp 5.000.000 = Rp 1.250.000 

2. Cara menghitung THR karyawan kontrak yaitu sama dengan penghitungan THR karyawan tetap, maka rumusnya tetap sama yaknj (Masa kerja/12 bulan) x Gaji 1 bulan. 

Apabila masa kerjanya selama 5 bulan, maka mendapat THR berapa? Misalnya saja gaji pokok selama sebulan adalah Rp 9.000.000, maka dihitung (5 Bulan : 12 Bulan) x Rp 9.000.000 = Rp 3.750.000 

Demikian aturan pembayaran THR karyawan swasta mulai dari jadwal, dasar hukum dan perhitungan. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti Suara.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI