Benarkah Puasa Tidak Boleh Keramas Karena Bikin Batal? Ternyata Begini Hukumnya

Bagaimana ya hukumnya dalam Islam terkait keramas. Apakah melakukan keramas di bulan Ramadan dapat membuat puasa batal atau tidak?

Sabtu, 23 Maret 2024 | 16:11 WIB
Benarkah Puasa Tidak Boleh Keramas Karena Bikin Batal? Ternyata Begini Hukumnya
Ilustrasi keramas saat puasa. (Shutterstock)

Suara.com - Perkara masalah puasa kerap banyak hal-hal yang dikatakan dapat membatalkan puasa, salah satunya keramas. Beberapa orang mengatakan, keramas dapat membuat puasa jadi batal. Namun, sebagian orang mengatakan keramas di bulan puasa hukumnya tidak batal.

Lantas bagaimana ya hukumnya dalam Islam terkait keramas. Apakah melakukan keramas di bulan Ramadan dapat membuat puasa batal atau tidak?

Menjawab hal ini, dalam Youtube Short kanal @biyishiam_media, Buya Yahya menjelaskan, keramas sendiri hukumnya diperbolehkan dan tidak dilarang. Hal ini sebab keramas tak membuat puasa menjadi batal, selama air tidak masuk ke dalam telinga.

“Biarpun masalah mengguyur kepala (keramas) sama kasusnya. Mengguyur kepala bukan sesuatu yang terlarang. Sebab yang dilarang adalah tangan sengaja memasukkan ke lubang telinga,” kata Buya Yahya dikutip Sabtu (23/3/2024).

Namun, jika ada keraguan air masuk ke dalam telinga, Buya Yahya menyarankan agar menunda keramasnya terlebih dahulu. Hal ini dapat menjadi cara untuk cegah masuknya air ke dalam telinga yang membuat puasa batal.

“Mungkin Anda berkata air pasti ada yang masuk ke telinga, kalau begitu jangan mengguyur kepalamu,” sambungnya.

Meski demikian, kasus hal ini mendapat kecualian jika kasusnya alami mimpi basah. Jika seseorang alami mimpi basah di siang hari, maka diperbolehkan keramas. Meskipun air masuk ke telinga, puasanya tetap sah karena orang itu menjalankan mandi wajib.

“kecuali guyur air ke kepala karena sesuatu yang wajib. Misalnya habis salat dhuha tertidur lalu saat bangun mimpi basah. Karena anda mimpi basah maka anda wajib mandi besar. Mandi besar wajib mengguyur kepala dengan air lalu kemasukan. Karena masuknya air ke telinga ini akibat dari menjalankan kewajiban maka tidak dosa dan tidak batal,” jelas Buya Yahya.

Oleh sebab itu, keramas tetap diperbolehkan dengan catatan tak ada air yang masuk ke dalam tubuh. Sedangkan yang melakukan mandi wajib jika masuk ke dalam telinga tetap tidak batal. Asalnya, orang tersebut tidak sengaja memiringkan kepalanya agar air masuk.

“Asalkan Anda mandinya normal bukan miring lalu disiram. Kalau gak sengaja dimaafkan tapi kalau Anda pengen hanya dingin dan memasukkan nya ke telinga, baru batal puasanya,” pungkasnya.

Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

RELIGI

TERKINI