Serba-Serbi Pajak THR 2024, Besaran dan Dasar Hukumnya Bagi PNS hingga Pegawai Swasta

Memangnya, berapa besaran pajak THR 2024 dan seperti apa dasar hukumnya? Mati simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:58 WIB
Serba-Serbi Pajak THR 2024, Besaran dan Dasar Hukumnya Bagi PNS hingga Pegawai Swasta
Serba-Serbi Pajak THR 2024 (freepik)

Suara.com - Jelang Lebaran, Tunjangan Hari Raya alias THR adalah satu hal yang paling dinanti-nantikan oleh para pekerja. Namun sayang, kali ini THR yang diberikan kepada pekerja swasta akan dikenakan pajak. Bagi pegawai swasta tersebut akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 21.

Banyak pihak yang merasa keberatan mengenai pemberlakuan pajak ini. Memangnya, berapa besaran pajak THR 2024 dan seperti apa dasar hukumnya? Mati simak ulasan selengkapnya di bawah ini. 

Serba-Serbi Pajak THR 2024

Perlu diketahui, pemotongan pajak dilakukan secara langsung perusahan kemudian disetorkan ke kas negara. Penghitungan pajak dilakukan dengan menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER) mulai (1/1/2024).

Baca juga: Kalkulator Pajak THR

Berikut ini adalah serba-serbi pajak THR 2024 yang perlu diketahui: 

1. Pajak THR Pegawai Ditanggung secara Pribadi

Pajak THR pekerja swasta ditanggung sendiri oleh masing-masing pegawai. Pemotongan ini akan dilakukan oleh perusahaan (pemberi kerja) secara langsung lalu disetorkan ke kas negara.

2. Pajak THR PNS Ditanggung Pemerintah

Tidak sama dengan pekerja swasta, pajak THR bagi para PNS ditanggung oleh pemerintah.

3. Penghitungan Pajak THR Digabung dengan Penghasilan Lain

Menurut buku Cermat Pemotongan PPh pada Pasal 21/26 Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diketahui bahwa penghitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap adalah menghitung semua penghasilan bruto yang diterima satu bulan terakhir.

Penghasilan yang dimaksud adalah keseluruhan gaji, seluruh jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya. Selain itu, termasuk juga bonus, THR, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, serta penghasilan-penghasilan tidak teratur lainnya.

Dasar Hukum Pajak THR 2024

Potongan pajak THR pekerja swasta pada 2024 dilaporkan lebih besar dari tahun sebelumnya. Kondisi ini disebut sebagai dampak dari penerapan penghitungan pajak dengan menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER) mulai tanggal 1 Januari 2024.

Perubahan penghitungan PPh 21 telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Melalui PP Nomor 58 Tahun 2023, pemerintah telah membagi TER menjadi dua jenis, yaitu TER bulanan dan TER harian.

1. TER bulanan akan diberikan kepada wajib pajak yang mendapat penghasilan bulanan dan berstatus pegawai tetap.

2. Sedangkan TER harian akan dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan harian, mingguan, satuan, atau borongan berstatus pegawai tidak tetap.

TER ini dipergunakan untuk menghitung besaran PPh pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir (bulan Desember) atau periode sebelas bulan pertama (Januari-November).

Besaran Tarif Pajak THR 2024

Besaran tarif yang dikenakan setiap kategori yaitu mulai dari nol persen hingga 34 persen, tergantung pada besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.

Sementara itu, untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir atau satu bulan terakhir (Desember), menggunakan ketentuan lama yang telah tertuang di dalam tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yaitu:

- Penghasilan Rp 0 hingga Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5 persen

- Penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif pajak 15 persen

- Penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 25 persen

- Untuk penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 30 persen

- Dan untuk penghasilan di atas 5 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak 35 persen. 

Itulah ulasan singkat seputar serba-serbi pajak THR 2024 yang perlu diketahui. Bagaimana menurut pendapat Anda? 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BISNIS

TERKINI