Bagi Warga Kurang Mampu, PUPR Naikkan Dana Bantuan Perumahan Swadaya

Target pembangunan rumah swadaya adalah 206.500 unit.

Jum'at, 01 Maret 2019 | 09:35 WIB
Bagi Warga Kurang Mampu, PUPR Naikkan Dana Bantuan Perumahan Swadaya
Pemerintah akan menaikkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi warga. (Dok: PUPR)

Suara.com - Pemerintah akan menaikkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), atau yang juga biasa disebut dengan bedah rumah untuk masyarakat, terutama yang kurang mampu.  Jika dana Peningkatan Kualitas Rumah sebelumnya Rp 15 juta, akan naik menjadi Rp 17,5 juta dan Pembangunan Rumah Baru dari Rp 30 juta, naik menjadi Rp 35 juta.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Khalawi Abdul Hamid. Pernyataannya ini diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam "Program Semangat Pagi Indonesia", di TVRI.

“Untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam meningkatkan kualitas rumahnya, Kementerian PUPR akan meningkatkan dana BSPS atau bedah rumah. Untuk peningkatan kualitas rumah, dari Rp 15 juta menjadi Rp 17,5 juta dan pembangunan rumah baru, dari Rp 30 juta menjadi Rp 35 juta per unit rumah,” ujarnya, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Pemerintah akan menaikkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi warga. (Dok: PUPR)
Pemerintah akan menaikkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi warga. (Dok: PUPR)

Khalawi menjelaskan, target pembangunan perumahan yang telah ditetapkan untuk program pembangunan rumah swadaya adalah 206.500 unit, yaitu peningkatan kualitas rumah 198.500 unit dan pembangunan baru 8.000 unit. Adapun total anggaran program rumah swadaya dalam APBN dialokasikan sebesar Rp 4,28 triliun.

Pembangunan rumah secara swadaya merupakan salah satu program perumahan yang tengah didorong pemerintah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, rumah swadaya merupakan rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat sendiri.

Sedangkan BSPS merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah, serta prasarana, sarana dan utilitasnya.

“Dalam program ini, pemerintah memberikan bantuan bukan dalam bentuk uang, tapi bahan bangunan. Pelaku utama pembangunan adalah masyarakat dengan membentuk kelompok dan membangun rumah secara gotong royong,” tandasnya.

Khalawi menyebut, jenis dan besaran bantuan untuk peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS) sebesar Rp 17,5 juta, yang terbagi menjadi dua, yakni bahan bangunan Rp 15 juta dan upah kerja Rp 2,5 juta. Untuk pembangunan baru rumah swadaya (PBRS) yang jumlah bantuannya Rp 35 juta, terdiri dari bahan bangunan Rp 30 juta dan sisanya, Rp 5 juta untuk upah kerja.

“Nantinya pemilik rumah juga bisa mendapatkan upah jika memang diperlukan. Dengan demikian, mereka tidak terbebani untuk mengeluarkan biaya untuk upah kerja tukang,” terangnya.

Pemerintah akan menaikkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi warga. (Dok: PUPR)
Pemerintah akan menaikkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi warga. (Dok: PUPR)

Beberapa kriteria penerima BSPS, berdasarkan data, antara lain adalah warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni, belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan, berpenghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi, dan bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan penyataan tanggung renteng.

suara hati ramadan 1445 H
Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BISNIS

TERKINI