Pemerintah akan Beri Bantuan KPR bagi ASN dan Polri

Bantuan juga diberikan pada mereka yang telah memiliki rumah.

Selasa, 05 Maret 2019 | 18:06 WIB
Pemerintah akan Beri Bantuan KPR bagi ASN dan Polri
KemenPUPR telah menyelesaikan pembangunan lima rusun bagi anggota TNI Kodam Jaya, di Cililitan, Jakarta Timur. (Dok: PUPR)

Suara.com - Sesuai dengan hasil rapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) sepakat akan memberikan bantuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bagi para Aparat Sipil Negara dan TNI/ Polri. Bantuan tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap pengabdian mereka, meskipun sudah memiliki rumah.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan KemenPUPR Khalawi Abdul Hamid kepada wartawan.

“Berdasarkan hasil rapat terakhir dengan Wapres dan Menteri PUPR beberapa waktu lalu, sudah ada kesepakatan bahwa ASN dan TNI/Polri akan diberikan bantuan subsidi perumahan. Mekanismenya tetap pakai KPR dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP),” ujarnya, usai Pelantikan Pejabat Perbendaharaan dan Pengawas di KemenPUPR, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Khalawi menjelaskan, KPR ini nantinya tidak hanya diberikan untuk ASN dan TNI/Polri yang belum memiliki rumah saja, tapi pada mereka yang telah memiliki rumah.

“Kalau mereka sudah punya rumah warisan, juga diperbolehkan. Rumah tersebut nanti bisa untuk anak. Bantuan perumahan ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian ASN dan TNI/Polri,” terangnya.

Bentuk bantuan adalah rumah hingga tipe 72. Harganya dibatasi, yaitu sampai Rp 300 juta untuk golongan III dan Rp 250 juta untuk golongan II dan I.

“Subsidinya nanti tergantung KPR-nya. Yang pasti, bunganya tetap 5 persen dan ada subsidi uang muka,” terangnya.

Pemerintah, terang Khalawi, juga membebaskan para ASN dan TNI/Polri untuk memiliki rumah yang mereka inginkan. Pilihannya ada dua, yakni rumah tapak atau rumah vertikal atau rusun.

Untuk kota-kota besar seperti di DKI Jakarta, pemerintah mengimbau agar mereka memilih rusun dengan harga yang terjangkau.

“Rumah bisa milih, rumah tapak atau vertikal. Kalau di Jakarta, larinya ke rumah vertikal, sedang di daerah bisa rumah tapak. Apartemen paling rendah untuk tipe keluarga di Jakarta harganya bisa Rp 500 juta ke atas. Subsidi KPR-nya tetap, yakni Rp 300 juta atau Rp 250 juta,” terangnya.

Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BISNIS

TERKINI