PUPR : Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Jadi Solusi Sengketa Perumahan

Peraturan akan memberi landasan hukum bagi pemangku kepentingan penyelenggaran sistem perjanjian pendahuluan jual beli.

Kamis, 25 April 2019 | 10:31 WIB
PUPR : Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Jadi Solusi Sengketa Perumahan
Program Satu Juta Rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (Dok: PUPR)

Suara.com - Permasalahan sengketa dan pengaduan masyarakat di bidang perumahan, berdasarkan data dari Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK) saat ini, menduduki peringkat kedua tertinggi.  Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah terus berupaya mencari solusi terbaik dan menyusun peraturan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Direktur Rumah Umum dan Komersial Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Mochammad Yusuf Hariagung mengungkapkan, melalui uji publik, persoalan ini diharapkan dapat solusinya berupa rumusan dan rekomendasi arah kebijakan dan strategi pembangunan di bidang perumahan yang mampu secara efektif menghantarkan pelaksanaan penyediaan perumahan rakyat demi tercapainya rumah layak untuk seluruh rakyat.

“Kami harap, uji publik Rancangan Permen PUPR tentang sistem PPJB (Perjanjian Pendahuluan Jual Beli) ini dapat membantu masyarakat dalam proses jual beli rumah," ujarnya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurutnya, ada beberapa hal mendasar yang menjadi pertimbangan perlunya pengaturan mengenai sistem Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB). Hal inilah yang mendasari KemenPUPR melalui Direktorat Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan  mengadakan uji publik mengenai Rancangan Permen PUPR terkait Sistem PPJB Rumah tersebut. 

Ia berharap, peraturan tersebut dapat meminimalisir sengketa dan menjadi dasar pelayanan kepada masyarakat di bidang perumahan.

Berikut tiga alasan mendasar mengapa diperlukan sistem PPJB rumah di Indonesia. Pertama, banyak kasus atau konflik perdata hingga pidana akibat ketidakseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku pembangunan dengan calon pemilik rumah. 

Kedua, sering terjadi multitafsir, multi interpretasi terkait regulasi yang ada sekarang. Peraturan seperti Kepmenpera No. 11/KPTS/1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun dan Kepmenpera No. 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli, yang saat ini dinilai sudah tidak sejalan dengan kondisi faktual saat ini dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Perumahan dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Ketiga, regulasi yang ada sekarang belum memberikan jaminan kepada para pihak, sehingga masih banyak hak para pihak yang dilanggar.

"Ditjen Penyediaan Perumahan saat ini sedang melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri PUPR tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah, dimana prosesnya sudah sampai pada uji publik," katanya.

Yusuf berharap, peraturan ini akan dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. Adapun manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat antara lain, pertama, memberikan landasan hukum bagi pemangku kepentingan dalam penyelenggaran sistem perjanjian pendahuluan jual beli.

Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BISNIS

TERKINI