Dua Ribu Rumah di Bengkulu Dapat Bantuan Program Bedah Rumah

Ada dua ribu rumah tidak layak huni, yang mendapatkan bantuan bedah rumah tersebut.

Jum'at, 26 Juni 2020 | 15:07 WIB
Dua Ribu Rumah di Bengkulu Dapat Bantuan Program Bedah Rumah
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Bengkulu. (Dok : PUPR).

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau KemenPUPR memberikan bantuan bedah rumah melalui Program Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Bengkulu.

Ada dua ribu rumah tidak layak huni yang mendapatkan bantuan bedah rumah. Adapun total dana peningkatan kualitas rumah swadaya yang akan disalurkan KemenPUPR untuk bedah rumah di Provinsi Bengkulu adalah Rp 35 miliar.

“Jumlah penerima bantuan Program BSPS di Provinsi Bengkulu sebanyak 2.000 unit,” ujar Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Bengkulu, Syamsul Bahri di Bengkulu, Kamis (11/6/2020).

Ia menjelaskan,  penyaluran bantuan bedah rumah tersebut akan dibagi menjadi dua tahap. Untuk tahap pertama berjumlah 1.344 unit, yang tersebar di tujuh kabupaten, diantaranya Bengkulu Tengah (105 unit), Bengkulu Utara (320 unit), Mukomuko (180 unit), Lebong (131 unit), Seluma (110 unit), Rejang Lebong (298 unit), dan Kaur (200 unit).

Sedangkan untuk tahap kedua, nantinya akan dilaksanakan di Kabupaten Seluma dan Bengkulu Tengah, yang mendapatkan penambahan kuota 100 unit.

“Untuk lokasi pelaksanaan bedah rumah tahap kedua, sementara sisanya masih menunggu turunnya Surat Keputusan Dirjen Perumahan. Untuk membedah 2.000 RTLH tersebut, Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran senilai Rp 35 miliar,” terangnya.

Sebagai informasi, program pembangunan rumah secara swadaya merupakan salah satu program perumahan yang tengah di dorong oleh KemenPUPR untuk meningkatkan jumlah rumah layak huni bagi masyarakat di Indonesia. Rumah swadaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat diartikan sebagai rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat sendiri.

Sedangkan, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan bantuan dari pemerintah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitasnya. 

Jenis dan besaran bantuan untuk peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS) sebesar Rp 17,5 juta, yang terbagi menjadi dua, yakni bahan bangunan Rp 15 juta dan upah kerja Rp 2,5 juta. Sedangkan untuk pembangunan baru rumah swadaya (PBRS) yang angka bantuannya Rp 35 juta, terdiri dari bahan bangunan Rp 30 juta dan sisanya Rp 5 juta untuk upah kerja.

“Dalam program ini, pemerintah memberikan bantuan bukan dalam bentuk uang, tapi bahan bangunan. Sedangkan pelaku utama pembangunan adalah masyarakat dengan membentuk kelompok dan membangun rumah secara gotong royong,” tandasnya.

Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BISNIS

TERKINI