Sejak 2016, Masyarakat Pringsewu Terima 1.918 Unit Rumah Program BSPS

Program BSPS tahap 1 digunakan untuk membedah 3.500 rumah tidak layak huni.

Rabu, 15 Juli 2020 | 13:39 WIB
Sejak 2016, Masyarakat Pringsewu Terima 1.918 Unit Rumah Program BSPS
Masyarakat penerima Program BSPS di Kabupaten Pringsewu mendapatkan bantuan APD. (Dok : PUPR)

Suara.com - Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) Provinsi Lampung mencatat, sejak tahun 2016 hingga tahun 2020, Kabupaten Pringsewu telah mendapatkan bantuan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 1.918 unit rumah

Secara umum, progres pembangunan Program BSPS yang dilaksanakan terus meningkat. Adapun total anggaran Program BSPS tahap 1 digunakan untuk membedah 3.500 rumah tidak layak huni di Provinsi Lampung mencapai Rp 61,25 miliar.

Bupati Pringsewu, Sujadi mengungkapkan, ia sangat mendukung pelaksanaan Program BSPS, karena masyarakat sangat terbantu untuk meningkatkan kualitas rumahnya, terutama di masa pandemi Covid-19 ini. Rumah menjadi tempat berlindung bagi masyarakat beserta keluarganya.

Sejumlah masyarakat penerima Program BSPS di Kabupaten Pringsewu tersebut juga mendapatkan bantuan Alat Pelindung Diri (APD). Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat untuk menjaga kesehatan diri dari penularan Covid-19.

"Pemerintah Kabupaten Pringsewu memberikan alat pelindung diri berupa masker, hand sanitizer, dan disinfektan kepada seluruh penerima bantuan Program BSPS. Kami harap, masyarakat bisa menjaga kesehatan dan kualitas Program BSPS dimasa pandemi Covid-19 tetap berjalan di lapangan," ujarnya.

Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BISNIS

TERKINI