PUPR Bentuk Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Bidang Perumahan

Bantuan di bidang perumahan pasca bencana alam sangat dibutuhkan masyarakat.

Senin, 31 Agustus 2020 | 19:18 WIB
PUPR Bentuk Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Bidang Perumahan
FGD Penanggulangan Bencana Bidang Perumahan di Jakarta, Senin (31/8/2020). (Dok : PUPR)

Suara.com - Untuk mempercepat penanggulangan bencana bidang perumahan di Indonesia, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan segera membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC). Hal ini dikemukakan Koordinator Kebencanaan Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Arbai.

"Kami akan membentuk Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Bidang Perumahan di Indonesia guna mempercepat penyaluran bantuan perumahan kepada masyarakat yang terdampak bencana alam," ujarnya, dalam Focus Group Discussion (FGD) Penanggulangan Bencana Bidang Perumahan di Jakarta, Senin (31/8/2020).

FGD Penanggulangan Bencana Bidang Perumahan di Jakarta, Senin (31/8/2020). (Dok : PUPR)
FGD Penanggulangan Bencana Bidang Perumahan di Jakarta, Senin (31/8/2020). (Dok : PUPR)

Pembentukan ini dianggap perlu demi mengantisipasi dampak bencana alam yang sering terjadi saat ini, sehingga bisa membantu masyarakat guna memperbaiki hunian yang rusak. Menurutnya, bantuan di bidang perumahan pasca bencana alam sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga proses penyalurannya harus dipercepat, agar masyarakat bisa segera mendapatkan hunian yang layak.

Untuk mempercepat proses penyaluran bantuan bidang perumahan ke lokasi bencana alam, imbuhnya, Kementerian PUPR akan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait data rumah yang rusak, baik rusak ringan dan rusak berat.

Selain itu, Pembentukkan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) di 19 provinsi diharapkan juga bisa mendukung koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dalam membantu distribusi pengiriman bantuan kepada masyarakat.

Penanggulangan Bencana Alam Bidang Perumahan dilaksanakan guna menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1176 tahun 2019 tentang Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Kementerian PUPR. Beberapa hal yang dibahas dalam kegiatan ini, antara lain proses penanggulangan bencana alam mulai dari proses mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi.

"Fungsi mitigasi bencana alam bidang perumahan sangat diperlukan, dan kami juga telah menyusun Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis mengenai penanganan bencanaalambidang perumahan dan akan segera disosialisasikan kepada Pemda. Dukungan data rumah rusak dari pemerintah daerah pasca bencana akan membantu kami dalam penyaluran bantuan perumahan untuk masyarakat," terangnya.

Sementara itu, Sub Koordinator Mitigasi dan Penanggulangan Bencana Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Deny Kris Ananda menjelaskan, pihaknya sudah membuat aplikasi Sistem Informasi Rumah Terdampak Bencana (Sirumba).

Data kondisi rumah yang terdampak bencana alam akan benar-benar dapat terpantau dan dapat segera disalurkan bantuan dari Kementerian PUPR. "Kami juga sedang berkoordinasi dengan pemda untuk membangun tempat evakuasi dan hunian di kawasan rawan bencana di Indonesia," terangnya.

suara hati ramadan 1445 H
Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BISNIS

TERKINI