PUPR Minta Pengembang Ikut Bantu Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Apalagi saat ini industri properti menggunakan hampir 90 persen kandungan material lokal.

Minggu, 20 Desember 2020 | 20:36 WIB
PUPR Minta Pengembang Ikut Bantu Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid. (Dok : PUPR).

Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan meminta para pengembang di sektor properti dan perumahan untuk ikut membantu mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Indonesia.

Hal tersebut lantaran, sektor properti dan perumahan merupakan sektor strategis karena dapat memacu 175 industri lainnya sehingga dapat mendorong dan menjaga iklim investasi dan perekonomian di Indonesia.

"Sektor properti merupakan sektor strategis yang secara universal diakui bahwa sektor ini mampu menarik serta mendorong pertumbuhan berbagai kegiatan sektor ekonomi lainnya," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid dalam kegiatan Musyawarah Naional Khusus dan Rapat Kerja Nasional Pengembang Indonesia (PI) yang dilaksanakan di Tangerang, Banten, Kamis (17/12/2020).

Khalawi menjelaskan, kontribusi Industri Properti terhadap PDB Nasional saat ini sebesar 2,77 persen pada tahun 2019 potensi untuk ruang berkembang sangatlah besar mengingat kontribusi industri properti di negara ASEAN. Apalagi saat ini industri properti menggunakan hampir 90 persen  kandungan material lokal.

"Sektor properti dan perumahan ini sangat diharapkan untuk bantu mendorong program PEN negara kita sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia," terangnya.

Lebih lanjut, Khalawi menjelaskan, pembangunan di bidang perumahan tentu tidak akan optimal jika hanya ditangani oleh pemerintah, kami menyadari signifikansi kontribusi sektor masyarakat dan swasta, diantaranya para pengembang perumahan dan bank penyalur KPR.

kegiatan Musyawarah Naional Khusus dan Rapat Kerja Nasional Pengembang Indonesia (PI) yang dilaksanakan di Tangerang, Banten. (Dok : PUPR).
kegiatan Musyawarah Naional Khusus dan Rapat Kerja Nasional Pengembang Indonesia (PI) yang dilaksanakan di Tangerang, Banten. (Dok : PUPR).

"Peran Asosiasi Pengembang seperti Pengembang Indonesia (PI) sangatlah penting dan diharapkan untuk terus secara konsisten berkiprah dalam penyelenggaraan penyediaan perumahan," harapya.

Lebih lanjut, Khalawi menerangkan, selama pelaksanaan lima tahun Program Sejuta Rumah sejak 2015-2019 tercatat sudah mencapai 4,8 juta unit rumah terbangiun di Indonesia. Pada tahun 2020 sesuai instruksi presiden program ini tetap dilanjutkan dengan inovasi dan percepatan untuk mengejar backlog yang tinggi.

Menurut data per tanggal 14 Desember 2020 progres Program Sejuta Rumah sudah mencapai 856.758 unit dengan target minimal 900.000 unit pada akhir Desember.

Untuk pengembang, pemerintah juga telah melakukan intervensi dengan menyalurkan bantuan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) berupa jalan lingkungan dan saluran drainase untuk perumahan bersubsidi pemerintah.

Hal itu dilaksanakan agar pengembang juga lebih bersemangat dalam membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan tentunya lokasi yang tepat dengan lebih mendekati sarana tranportasi bisa menjadi pilihan yang tepat.

"Kami mendukung dan mengapresiasi gagasan DPP Pengembang Indonesia yang saat ini meluncurkan Program Satu Hektar Satu Kecamatan untuk membantu menuntaskan backlog perumahan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Pengembang Indonesia H. Barkah Hidayat menjelaskan, Program Satu Hektar Satu Kecamatan adalah program strategis dalam membantu program sejuta rumah pemerintah untuk mengentaskan backlog perumahan di Indonesia.

"Program Satu Hektar Satu Kecamatan itu lebih terukur dari pemerataan karena tidak semua harus berkumpul di kota pembangunan dan ini menunjukan pemerataan pembangunan di setiap kecamatan. Program Satu Hektar Satu kecamatan ini sangat direspon positif oleh pemerintah daerah untuk melakukan pemerataan pembangunan perumahan di setiap daerah," katanya.

Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BISNIS

TERKINI