Basuki Hadimuljono : Program Padat Karya Penting untuk Kurangi Pengangguran

Padat Karya Tunai sangat penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Jum'at, 02 April 2021 | 17:50 WIB
Basuki Hadimuljono : Program Padat Karya Penting untuk Kurangi Pengangguran
Ilustrasi rumah masyarakat. (Dok : PUPR)

Suara.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, Padat Karya Tunai sangat penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selain untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, pembangunan infrastruktur padat karya juga bertujuan mengurangi pengangguran.

“Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah, agar menghuni rumah yang layak, sekaligus membuka lapangan pekerjaan sebagai tukang untuk rehabilitasi rumah,” ujarnya.

Ilustrasi rumah masyarakat. (Dok : PUPR)
Ilustrasi rumah masyarakat. (Dok : PUPR)

Untuk itulah, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan terus mengurangi jumlah rumah tidak layak huni dalam Program Sejuta Rumah. Salah satunya di Sumatera Selatan. 

Direktur Jenderal Perumahan, Khalawi Abdul Hamid menyampaikan, pelaksanaan Program Bantuan Stimulan perumahan Swadaya (BSPS) di Sumsel dilaksanakan dengan skema padat karya dan nantinya harus terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya, serta berkolaborasi dengan program pemberdayaan lainnya untuk kebutuhan sanitasi seperti MCK dan air bersih.

Berdasarkan data yang dimiliki Ditjen Perumahan, pada 2020, PUPR menyalurkan Program BSPS di Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 7.200 unit. Bantuan tersebut tersebar di 15 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Banyuasin ( 661 unit) , Kabupaten Musi Banyuasin ( 250 unit), Kabupaten OKI ( 904 unit), Kabupaten Ogan Ilir ( 205 unit), Kabupaten Pali ( 522 unit), dan Kabupaten Muara Enim ( 452 unit).

Selain itu, Kabupaten Lahat ( 274 unit), Kabupaten OKU ( 200 unit), Kabupaten OKU Timur ( 253 unit), Kabupaten OKU Selatan ( 365 unit), Kabupaten Musi Rawas ( 500 unit), Kabupaten Empat Lawang ( 790 unit), Kota Palembang (1175 unit), Kota Pagaralam (199 unit), dan Kota Prabumulih (450 unit).

“Total anggaran Program BSPS di Provinsi Sumsel sekitar Rp 126 miliar,”  terangnya.

Melalui Program BSPS, imbuhnya, masyarakat di berbagai daerah telah merasakan manfaatnya. Program BSPS dilaksanakan sebagai wujud nyata pemerintah hadir untuk memberikan bantuan bagi MBR untuk membangun/memperbaiki rumahnya secara swadaya, meskipun dengan dana stimulan yang terbatas.

Pengusulan calon penerima Program BSPS dilakukan oleh pemda kabupaten/kota, dengan melampirkan lokasi (nama desa/kelurahan), yang dilengkapi dengan jumlah rumah tidak layak huni dan jumlah kebutuhan kekurangan rumah di lokasi tersebut. Adapun kriteria calon penerima BSPS antara lain, warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah (dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas), tanah tidak dalam sengketa dan lokasi tanah sesuai tata ruang wilayah.

Selain itu, belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni, belum pernah memperoleh BSPS dari pemerintah pusat, berpenghasilan paling banyak senilai upah minimum provinsi setempat, diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya;

“Bila masyarakat memenuhi kriteria di atas, silakan melapor kepada desa/kelurahan setempat untuk dicatat atau diusulkan kepada dinas perumahan kabupaten/kota. Dinas perumahan akan merekap usulan atau hasil pendataan dari tiap desa/kelurahan untuk diusulkan kepada Kementerian PUPR,” tandasnya.

Salah satu penerima bantuan Program BSPS di Sumsel, Sudirmanto (49), warga Kelurahan Kemang Manis, yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh harian merasa bahagia memiliki rumah yang layak huni.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PUPR karena program BSPS sekarang saya dan keluarga dapat menempati hunian yang lebih nyaman dan aman,” katanya.

suara hati ramadan 1445 H
Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BISNIS

TERKINI