Maluku Utara Bangun Daerah Sesuai Rencana Tata Ruang Nasional

Itu merupakan tantangan di era pemanfaatan RTR.

Sabtu, 09 Desember 2017 | 15:00 WIB
Maluku Utara Bangun Daerah Sesuai Rencana Tata Ruang Nasional
Pembangunan di Provinsi Maluku Utara Wajib Disinkronisasi dengan Rencana Tata Ruang (RTR). (Sumber: Kementerian ATR/BPN)

Suara.com - Pembangunan di Provinsi Maluku Utara Wajib Disinkronisasi dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Salah satu cara untuk mengawal pembangunan di pusat dan daerah adalah dengan kegiatan sinkronisasi program kewilayahan dan sektoral berbasis Rencana Tata Ruang (RTR).

"Itu merupakan tantangan di era pemanfaatan RTR," kata Direktur Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dwi Hariyawan, di Ternate, Rabu (12/4/2017).

Dwi menjelaskan, untuk RTR di Provinsi Maluku Utara, ada beberapa arahan nasional yang menonjol, yaitu sebagai lumbung ikan yang berkelanjutan, pusat konservasi keanekaragaman hayati kelautan dunia, serta beranda depan perbatasan negara dan pintu gerbang internasional.

Selain itu ada Kawasan Strategis Nasional (KSN) Perbatasan Maluku Utara - Papua Barat, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Morotai, dan Kawasan Industri (KI) Buli.

"Harapannya, dengan sinkronisasi program pemanfaatan ruang, kawasan-kawasan ini terpadu pembangunannya bersama-sama baik melalui APBN, APBD, bahkan swasta," kata Dwi.

Sedangkan, menurut Kabid Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Bappeda Provinsi Maluku Utara, Fahruddin, beberapa isu terkait pengembangan Provinsi Maluku Utara, diantaranya potensi perikanan yang besar namun belum tergarap dengan baik.
 
"Secara garis besar, kebijakan di Provinsi Maluku Utara sejalan dengan arahan nasional yang dijelaskan sebelumnya," tutup Fahruddin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI