Kementerian ATR/BPN Raih 4 Kali WTP dari BPK

Salah satu kebijakan pemeriksaan di tahun depan terkait dengan administrasi tanah.

Kamis, 14 Desember 2017 | 14:00 WIB
Kementerian ATR/BPN Raih 4 Kali WTP dari BPK
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, M. Noor menerima penghargaan, di Auditorium Gedung Utama BPK RI, Jakarta, Selasa (20/6/2017). (Sumber: Kementerian ATR/BPN)

Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keempat kalinya dari pemeriksaan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelumnya, pada 2013, Kementerian ATR/BPN (dulu bernama BPN) memperoleh opini WTP dengan paragraf penjelas (WTP-DPP)  dan pada 2014, penilaian meningkat menjadi WTP dari tahun 2015, 2016 dan 2017.

Penyerahan laporan BPK RI diterima oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, M. Noor, di Auditorium Gedung Utama BPK RI, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Anggota VII BPK, Eddy Mulyadi Soepardi, mengatakan, salah satu kebijakan pemeriksaan di tahun depan terkait dengan administrasi tanah. Hal ini seiring dengan upaya pemerintah mencapai target sertifikat tanah sebanyak 5 juta bidang.

"Ini butuh perhatian khusus, sehingga pelaporan terkait pertanggungjawaban atas belanja negara  dapat disajikan secara wajar dan semua hal yang materiil sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia," jelas Eddy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BISNIS

TERKINI