RUU Pertanahan, Amanah Besar Undang-undang Pokok Agraria

Undang-undang Pokok Agraria tidak hanya mengatur tanah dalam arti sempit.

Jum'at, 02 Agustus 2019 | 15:50 WIB
RUU Pertanahan, Amanah Besar Undang-undang Pokok Agraria
Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian ATR/BPN di Harris Hotel and Convention, Malang, Senin (29/7/2019). (Dok : Kementerian ATR/BPN).

Suara.com - Undang-undang (UU) pokok yang mengatur tentang agraria telah ada sejak 5 dekade yang lalu.  UU ini luar biasa, karena merupakan bukti bahwa Indonesia telah merdeka.

UU ini pun mengakhiri dualisme hukum pertanahan di Indonesia, yaitu hukum barat dan hukum adat, yang melebur menjadi satu, yaitu hukum negara.

Sejatinya, undang-undang ini merujuk pada pasal 33 ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) tidak hanya mengatur “tanah” dalam arti sempit.

“Kalau kita cermati Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 itu ada 2 bab. Pertama, mengatur sumber daya alam agraria dalam arti luas, yang kedua, mengatur jenis-jenis hak atas tanah,” ungkap Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.H., yang ditemui setelah memberikan materi dalam Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum, di Kementerian ATR/BPN, di Harris Hotel and Convention, Malang, Jawa Timur, Senin (29/7/2019).

“Saat ini telah terbit UU turunan UUPA, yang membahas sumber daya alam secara parsial, sedangkan turunan yang membahas lebih lanjut mengenai hak-hak atas tanah belum ada,” tambahnya.

Seperti yang telah kita ketahui, saat ini telah terbit UU terkait sumber daya alam, misalnya Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral  dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Terkait dengan UU yang mengatur hak-hak atas tanah masyarakat, saat ini pemerintah telah menyerahkan rancangan UU Pertanahan kepada DPR.

"Apabila sudah tidak ada bahasan yang krusial lagi, sudah melalui tahapan-tahapan penyusunan, sudah memenuhi azas pembentukan undang-undang, maka bisa disahkan,” tambah Guru Besar ke-12 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini.

Isu penting pada RUU Pertanahan, salah satunya adalah Single Land Administration. Dengan sistem ini, maka administrasi pertanahan tidak akan parsial lagi.

"Apabila telah disahkan, maka pengelolaan pertanahan tidak sepihak lagi. Saat ini, semua jalan sendiri-sendiri. Dengan UU Pertanahan akan terjadi keterpaduan dalam pengurusan tanah di seluruh Indonesia ini,” pungkas I Nyoman Nurjana.

Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI