Pemerintah Menyelenggarakan Pembekalan Penataan Ruang di NTT

Harmonisasi aspek pertanahan dan tata ruang harus terus diperkuat.

Rabu, 21 Agustus 2019 | 12:22 WIB
Pemerintah Menyelenggarakan Pembekalan Penataan Ruang di NTT
Pembekalan Penguatan Penyelenggaraan Penataan Ruang dilakukan di NTT, 15 - 16 Agustus 2019. (Dok : Kementerian ATR/BPN).

Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN), melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang kembali melaksanakan "Pembekalan Penguatan Penyelenggaraan Penataan Ruang", yang kali ini dilakukan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Acara tersebut diselenggarakan pada 15 - 16 Agustus 2019.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama antara tata ruang dan pertanahan, sehingga dapat mendukung arahan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di setiap daerah, khususnya yang memiliki potensi ekonomi dan potensi bencana.

Harmonisasi aspek pertanahan dan tata ruang harus terus diperkuat, karena keduanya saling berhubungan. Penataan ruang mendapatkan input dari aspek pertanahan, begitu juga aspek pertanahan yang mengacu kepada tata ruang.

Pada acara tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki mengajak seluruh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) di setiap kabupaten dan kota di NTT dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang tata ruang untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan penataan ruang di daerah. Mereka juga diharapkan mulai membangun anggapan bahwa Rencana Tata Ruang (RTR) adalah pintu masuk investasi pembangunan, dan bukan hambatan.

Upaya-upaya ini dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan produktivitas, kualitas, dan efektivitas RTR, yang salah satunya dengan pengembangan teknologi informasi (GISTARU) serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) bidang penataan ruang.

Seluruh upaya ini diharapkan akan menjawab tantangan tata ruang di era digital.

suara hati ramadan 1445 H
Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI