ATR/BPN Minta Semua PPAT harus Terdaftar di Layanan Elektronik

Jumlah PPAT sebagai mitra kerja ATR/BPN sangat banyak.

Rabu, 21 Agustus 2019 | 12:49 WIB
ATR/BPN Minta Semua PPAT harus Terdaftar di Layanan Elektronik
Pembekalan Teknis dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) PPAT, di Aula Buya Hamka, Universitas Al-Azhar, Jakarta, Senin (19/8/2019). (Dok ATR/BPN).

Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN), melalui Direktorat Pengaturan dan Pendaftaran Tanah, Ruang dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), minta kepada setiap notaris/PPAT untuk registrasi di situs resmi Kementerian ATR/BPN. Hal ini bertujuan untuk mendukung layanan elektronik yang saat ini sedang dibangun.

Saat ini, jumlah PPAT sebagai mitra kerja Kementerian ATR/ BPN sangat banyak. Kepala Subdirektorat (Kasubdit) PPAT, Bambang Sugiarto mengatakan, nantinya jika ingin mengakses layanan daring, PPAT perlu melakukan login di aplikasi Mitra ATR/BPN.

"Yang bisa login adalah mereka yang sudah melakukan registrasi di aplikasi tersebut. Jika belum, tidak bisa mengakses layanan elektronik," ujarnya, saat membuka Pembekalan Teknis dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) PPAT, di Aula Buya Hamka, Universitas Al-Azhar, Jakarta, Senin (19/8/2019). 

Ia menambahkan, pendaftaran di aplikasi Mitra ATR/BPN harus dilakukan usai menerima sumpah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Para PPAT diimbau untuk meningkatkan komunikasi dengan jajaran Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota.

Menurutnya, hal ini penting dilakukan apalagi jika dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

"Jika ada hambatan, bapak dan ibu bisa berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan, ada juga perwakilan Ikatan PPAT (IPPAT) di daerah. Apalagi sekarang juga sudah dibentuk Majelis Pengawas PPAT Daerah (MPPD). Dengan berkomunikasi, kita dapat membangun kesepahaman serta kerja sama yang bagus," ujarnya.

Widyaiswara Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN, Inyo Cancer Hetarie menambahkan, keluarnya Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 9 tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik membuat PPAT harus terdaftar dalam aplikasi Mitra ATR/BPN.

"Kementerian ATR/BPN ke depan akan menggunakan layanan elektronik, karena ini merupakan visi kementerian. Apabila PPAT tidak mendaftar di aplikasi Mitra ATR/BPN, maka tidak bisa mengakses layanan elektronik kami nantinya," ujarnya.

Dalam laporannya, Kepala Seksi (Kasi) PPAT Wilayah I, Istikomah mengatakan, jumlah PPAT yang ikut ujian tahun ini sebanyak 2.643 orang, dan yang lulus sebanyak 1.301 orang.

"Yang hadir untuk menerima pembekalan dan SK PPAT pada hari ini sebanyak 282 orang. Nantinya, usai melapor dan disumpah oleh Kepala Kantor Pertanahan, PPAT yang baru harus melakukan registrasi di situs resmi Kementerian ATR/BPN," imbaunya.

Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

NEWS

TERKINI