Kementerian ATR/BPN Luncurkan Layanan Elektronik untuk Urus KPR

Kementerian telah menunjuk 42 kantor pertanahan kabupaten / kota sebagai pilot project.

Rabu, 04 September 2019 | 15:51 WIB
Kementerian ATR/BPN Luncurkan Layanan Elektronik untuk Urus KPR
Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil. (suara.com/Dian Kusumo Hapsari)

Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) meluncurkan layanan elektronik khusus untuk masyarakat yang hendak mengurus Kredit Perumahan Rakyat atau KPR. Fasilitas tersebut merupakan bentuk peningkatan layanan pemerintah kepada masyarakat. 

Dalam layanan ini, Kementerian ATR/BPN akan menggandeng Bank BTN, namun tidak menutup kemungkinan untuk menggandeng sejumlah bank lainnya.

Penerapan layanan pertanahan berbasis elektronik, salah satunya adalah dengan menggunakan tanda tangan elektronik atau digital signature. Tanda tangan elektronik dapat digunakan untuk memberikan persetujuan atau pengesahan suatu dokumen elektronik pertanahan.

Digital signature ini akan membuat kerja kepala kantor pertanahan menjadi lebih mudah, ringan dan cepat. Untuk tahap awal, Kementerian ATR/BPN telah menunjuk 42 kantor pertanahan kabupaten / kota sebagai pilot project layanan pertanahan terintergrasi elektronik, yang kemudian akan berlaku secara nasional tahun depan.

Plt Direktur Utama BTN, Oni Febrianto Raharjo mengatakan, Bank BTPN mengaplikasi terobosan yang dilakukan oleh Kementerian ATR / BPN dengan hadirnya layanan HT-el.

“Layanan ini mempercepat penyelesaian sertifikat hak tanggungan. Sertifikat hak tanggungan tersebut bisa mempercepat mekanisme lelang, sehingga Bank BTN tidak perlu membentuk pencadangan lagi,” ujarnya, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto mengatakan, untuk mendukung hal tersebut, kementerian sedang menyiapkan sebagian besar layanan elektronik, termasuk juga informasi tata ruang.

“Kuncinya, RUU Pertanahan. Jika ini disahkan akhir September, maka kantor pertanahan kita sudah menuju e-office dan zero warkah,” katanya.

Berikan Komentar >
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BISNIS

TERKINI