Komisi II Serahkan Pengajuan Revisi UU Pilkada ke Pimpinan DPR
Ajuan usulan revisi dilakukan berdasarkan usulan anggota Komisi II.
Suara.com - Komisi II DPR menyerahkan usulan pengajuan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada ke pimpinan DPR, Senin (25/5/2015). Rombongan Komisi II diterima Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua Taufik Kurniawan.
Pengajuan usulan revisi ini disebut dilakukan berdasarkan usulan anggota Komisi II. Ada 26 anggota yang mengusulkan dari total 55 orang. Ada enam fraksi yang membubuhkan tanda tangan, yakni Partai Golkar, PPP, PKS, Partai Gerindra, PAN dan Demokrat.
"Yang sudah tanda tangan 26 dari Komisi II. Kita sepakat untuk mengangkat ketua pengusulnya adalah Riza Patria. Karena itu, ada enam fraksi, yaitu PPP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, PKS, dan Partai Demokrat. Kalau nanti dalam progress-nya ada penambahan, ya bisa," kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II dan Ketua Pengusul Revisi, Riza Patria, memastikan bahwa revisi tidak akan mengganggu pelaksanaan Pilkada yang sudah terjadwal serentak pada 9 Desember 2015. Menurutnya, ada sejumlah pasal yang akan direvisi, di antaranya Pasal 2a, 7, 42a, 71, dan 166.
"Ini untuk memperkuat dan menyukseskan Pilkada itu sendiri, dan mudah-mudahan ini bisa selesai pada masa sidang kali ini," kata Riza.
Sementara itu, Setya Novanto yang menerima usulan revisi tersebut, mengatakan bahwa pimpinan DPR akan langsung membawanya ke Badan Legislasi (Baleg).
"Saya terima usulannya. Nanti ini akan dilanjutkan ke Baleg," kata Setya.