Surat Usulan Pengajuan Revisi UU Pilkada Dibacakan di Paripurna
Setelah dibacakan, surat tersebut akan dibawa ke Badan Legislasi.
Suara.com - Surat usulan rencana revisi UU tentang Pilkada akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Kamis (28/5/2015).
"Masalah revisi UU Pilkada baru kemarin suratnya masuk ke pimpinan. Jadi hanya dibacakan (sebagai) surat masuk," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di DPR.
Dalam paripurna kali ini, kata Agus pula, dijadwalkan hanya satu agenda tunggal yaitu tanggapan pemerintah atas tanggapan fraksi terkait RAPBN 2016 yang sudah dilaksanakan Senin (25/5) lalu.
"Acaranya adalah acara tunggal. Hanya tanggapan pemerintah atas tanggapan fraksi. Sehingga jika ada acara lain, tidak dilaksanakan hari ini," ujarnya.
Setelah usulan rencana revisi UU Pilkada dibacakan, surat tersebut menurut Agus akan langsung dibawa ke Badan Legislasi (Baleg) DPR, untuk nanti diharmonisasi dengan pemerintah.
Selain itu, Agus menerangkan bahwa pada sore hari, pimpinan DPR akan bertemu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut usulan Komisi II supaya kinerja KPU diaudit BPK, tersebab adanya temuan anggaran KPU yang meningkat tajam.
"Sehabis paripurna, jam 14.30 WIB, ada rapat koordinasi pimpinan Komisi I sampai XI dengan BPK. Ada usulan dari Komisi II agar BPK mengaudit KPU," ujarnya.